BNP2TKI: Presiden Dukung Kebijakan Rp25 Juta untuk Pemohon Paspor  

Reporter

Senin, 20 Maret 2017 16:55 WIB

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengklaim Presiden Joko Widodo mendudung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mewajibkan deposit Rp25 juta untuk pengajuan paspor baru. "(Kata Presiden Joko Widodo), ya bagus (kebijakan itu). Setujulah Presiden," kata Nusron seusai melapor kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin, 20 Maret 2017.

Sebagaimana diberitakan, Dirjen Imigrasi sempat mengeluarkan peraturan yang mewajibkan masyarakat memiliki tabungan minimal Rp25 juta untuk mengajukan pembuatan paspor. Pertimbangannya untuk mencegah perdagangan manusia atau buruh urban non prosedural yang selalu mengklaim menggunakan paspor dan visa untuk berlibur padahal digunakan untuk bekerja secara ilegal.

Baca: Imigrasi Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk ...

Kebijakan itu tak berlangsung lama. Sebelum disosialisasikan, kebijakan itu mendapat reaksi keras dari publik. Sehingga, pada hari ini, kebijakan itu dibatalkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.



Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia

Nusron mengatakan Presiden mendukung kebijakan itu karena dianggap bisa mengendalikan arus buruh migran ilegal dari Indonesia. Lagipula, kata ia, tidak mungkin Presiden Joko Widodo tidak mendukung kebijakan yang positif. "Masa sih Presiden membantah anak buahnya kalau (kebijakan) itu dinilai positif? Kan enggak? Kalau jelek ya, ditegur," ujar Nusron.

Baca juga:
Bantu Terdakwa Suap Pajak, Ini Kesaksian Ipar Presiden Jokowi
Ridwan Kamil - Surya Paloh Sepakati 3 Syarat dalam Pilkada Jabar

Ia setuju dengan syarat Rp25 juta itu. Menurut dia deposit itu akan menunjukkan apakah seseorang benar-benar memiliki uang untuk pergi dan pulang dari luar negeri atau untuk menetap secara ilegal.

Nusron mencontohkan, dalam satu bulan, sekitar 1000-an buruh migran Indonesia ilegal berangkat ke sana Timur Tengah, meski telah dilarang. Mereka menggunakan visa ziarah dan kunjungan. “Kalau ziarah harus punya duit dong (untuk pulang-pergi)."


Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia

Namun, syarat Rp25 juta itu akhirnya dibatalkan karena ditentang berbagai pihak. "Kami menampung aspirasi masyarakat maupun media yang cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik," kata Juru Bicara Dirjen Imigrasi Agung Sampurno, Senin, 20 Maret 2016.

Dimintai tanggapan atas pembatalan kebijakan itu, Nusron malah membantah. Ia yakin kebijakan itu tidak benar-benar dibatalkan.

ISTMAN MP


Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

2 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

5 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

9 hari lalu

PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan alasan PDIP menggugat ke PTUN Jakarta. Tak berdampak pada legitimasi hasil pilpres.

Baca Selengkapnya

Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

9 hari lalu

Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

Gerindra menganggap partai yang baru bergabung setelah putusan MK sama pentingnya dengan anggota lama KIM.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

11 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

24 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

25 hari lalu

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

29 hari lalu

Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

Imbas penahanan paspor ini membuat beberapa mahasiswa Universitas Jambi yang hendak berangkat ferienjob tertunda dan kehilangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Kata Nusron Wahid dan Airlangga Hartarto soal Jatah 5 Menteri dari Golkar di Kabinet Prabowo

45 hari lalu

Kata Nusron Wahid dan Airlangga Hartarto soal Jatah 5 Menteri dari Golkar di Kabinet Prabowo

Nusron Wahid dan Airlangga akhirnya buka suara terkait narasi jatah 5 menteri dari Golkar di Kabinet Prabowo. Begini katanya.

Baca Selengkapnya