TEMPO.CO, Jakarta -Adik ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo mengakui pernah membantu Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohan Nair—biasa dipanggil Mohan, untuk menyelesaikan masalah pajaknya.
"Pada waktu itu saya pernah ketemu Mohan, dia cerita belum bisa tax amnesty karena dihambat," kata Arif di hadapan majelis hakim sidang suap pejabat pajak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. Mohan menjadi terdakwa dalam persidangan ini.
Baca juga: Ipar Jokowi Hubungi Dirjen Pajak, Bahas Masalah Pajak PT EKP
Arif menjelaskan pada saat itu Mohan meminta bantuannya untuk mengurus tax amnesty. Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu lantas teringat pengalamannya mengurus tax amnesty bagi perusahaannya yang dibantu oleh Handang Soekarno, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.
Arif kemudian meminta Mohan mengirimkan dokumen perusahaannya melalui pesan WhatsApp. Dokumen langsung diteruskan kepada Handang. "Saya tidak sempat baca dokumen itu," kata dia. Setelah mengirim dokumen itu, Arif mengatakan, "Apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik untuk Mohan."
Pada Sidang Senin, 13 Maret 2017, saksi mantan Direktur PT Bangun Bejana Baja Rudy Priambodo Musdiono mengungkap apa yang dilakukan oleh ipar Presiden Jokowi mengenai kasus itu. Rudy mengaku tak mengetahui bagaimana pola komunikasi antara Arief dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
"Pak Arief bilang ke saya sudah menyampaikan permasalahan Pak Mohan ke Pak Ken," ujar Rudy di hadapan majelis kala itu.
Rudy juga mengatakan Ken dan dirinya pernah ditemui oleh Arif. Ketika itu, mereka membahas tax amnesty perusahaan PT Rakabu Sejahtera milik Arif. "Dalam pertemuan ini hanya membahas tax amnesty perusahaan Pak Arif dan saya," ujar dia.
Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar untuk membantu mengurus masalah pajak PT EKP. Perusahaan asal India itu terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VI.
Baca pula: Siapa Arif, Ipar Presiden Jokowi yang Muncul dalam Dakwaan
Menurut Handang, Rajamohanan awalnya menjanjikan akan memberinya 10 persen dari tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52 miliar, untuk membalas bantuan yang diberikan. Dalam surat dakwaan, Rajamohan menyebut suap itu juga diperuntukkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
PT EKP yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak pada kurun 2015 sampai 2016. Di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan.
MAYA AYU PUSPITASARI