Pungli, Wali Kota Samarinda Dicecar 15 Pertanyaan Selama 12 Jam
Editor
Rina Widisatuti
Minggu, 19 Maret 2017 20:52 WIB
TEMPO.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang diperiksa polisi terkait kasus dugaan pungli selama 12 jam. Ia dimintai keterangan terkait terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Samarinda yang melandasi Koperasi Serba Usaha di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda menarik pungutan kepada setiap truk yang keluar pelabuhan.
Jaang menjalani pemeriksaan mulai Sabtu, 18 Maret 2017, pukul 13.00 Wita. Pemeriksaan baru berakhir pada Minggu, 19 Maret 2017 pukul 01.30 Wita. Dia mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.
Baca: Kasus Pungli di Samarinda, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
"Dari jam 1 siang (diperiksa), tidak mandi, sampai jam setengah dua malam," kata Jaang, Walikota Samarinda, di rumah dinas Wali Kota Samarinda, Minggu, 19 Maret 2017.
Namun Jaang menolak mendetailkan apa saja pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Ia hanya membocorkan satu poin pertanyaan, yakni tentang penerbitan SK Wali Kota Samarinda Tahun 2016 yang disinyalir digunakan Koperasi Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda untuk melakukan pungutan liar. "Saya tidak bisa menjelaskan secara lengkap hasil pemeriksaan. Nanti saja saat persidangan berlangsung," kata Jaang.
SK yang dimaksud Jaang adalah Surat Keputusan Walikota Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda diduga digunakan sebagai acuan untuk menarik pungutan di Pelabuhan Peti Kemas. "Itu ketetapan tarif parkir, kalau ada aktivitas di luar (SK) itu berarti ilegal," kata Jaang.
Baca: Diperiksa Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda Semprot Pejabatnya
Jaang juga menjelaskan dirinya tidak ikut serta dalam pembahasan SK tersebut. Sebab, kata dia, saat Koperasi Serba Usaha PDIB Samarinda mengajukan permohonan pengolaan parkir di Pelabuhan Peti Kemas per tanggal 24 Nopember 2015, dia sudah tidak menjabat lagi sebagai Wali Kota Samarinda karena masa jabatannya di periode pertama telah habis per 23 Nopember 2015.
Kendati demikian, Jaang tak memungkiri dia yang menandatangani SK tersebut beberapa hari setelah ia kembali dilantik sebagai Wali Kota Samarinda periode keduanya usai kembali memenangi pemilihan kepala daerah Kota Samarinda. "SK ini saya tanda tangani tanggal 25 Februari (2016), 8 hari setelah saya menjadi Wali Kota Samarinda (periode kedua)," kata Jaang.
Selama pemeriksaan, Jaang sempat rehat. Alasannya, ia harus menyambut kedatangan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi ke Samarinda untuk mengecek langsung barang bukti uang Rp 6,1 miliar dan sejumlah dokumen yang disita polisi dalam operasi tangkap tangan pungli.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA