Pungli, Wali Kota Samarinda Dicecar 15 Pertanyaan Selama 12 Jam

Reporter

Minggu, 19 Maret 2017 20:52 WIB

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menunjukkan SK Wali Kota kepada wartawan yang digunakan salah satu koperasi memungut kepada truk yang keluar dan masuk pelabuhan peti kemas Samarinda, Kalimantan Timur, 19 Maret 2017. TEMPO/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang diperiksa polisi terkait kasus dugaan pungli selama 12 jam. Ia dimintai keterangan terkait terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Samarinda yang melandasi Koperasi Serba Usaha di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda menarik pungutan kepada setiap truk yang keluar pelabuhan.

Jaang menjalani pemeriksaan mulai Sabtu, 18 Maret 2017, pukul 13.00 Wita. Pemeriksaan baru berakhir pada Minggu, 19 Maret 2017 pukul 01.30 Wita. Dia mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

Baca: Kasus Pungli di Samarinda, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

"Dari jam 1 siang (diperiksa), tidak mandi, sampai jam setengah dua malam," kata Jaang, Walikota Samarinda, di rumah dinas Wali Kota Samarinda, Minggu, 19 Maret 2017.

Namun Jaang menolak mendetailkan apa saja pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Ia hanya membocorkan satu poin pertanyaan, yakni tentang penerbitan SK Wali Kota Samarinda Tahun 2016 yang disinyalir digunakan Koperasi Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda untuk melakukan pungutan liar. "Saya tidak bisa menjelaskan secara lengkap hasil pemeriksaan. Nanti saja saat persidangan berlangsung," kata Jaang.

SK yang dimaksud Jaang adalah Surat Keputusan Walikota Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda diduga digunakan sebagai acuan untuk menarik pungutan di Pelabuhan Peti Kemas. "Itu ketetapan tarif parkir, kalau ada aktivitas di luar (SK) itu berarti ilegal," kata Jaang.

Baca: Diperiksa Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda Semprot Pejabatnya

Jaang juga menjelaskan dirinya tidak ikut serta dalam pembahasan SK tersebut. Sebab, kata dia, saat Koperasi Serba Usaha PDIB Samarinda mengajukan permohonan pengolaan parkir di Pelabuhan Peti Kemas per tanggal 24 Nopember 2015, dia sudah tidak menjabat lagi sebagai Wali Kota Samarinda karena masa jabatannya di periode pertama telah habis per 23 Nopember 2015.

Kendati demikian, Jaang tak memungkiri dia yang menandatangani SK tersebut beberapa hari setelah ia kembali dilantik sebagai Wali Kota Samarinda periode keduanya usai kembali memenangi pemilihan kepala daerah Kota Samarinda. "SK ini saya tanda tangani tanggal 25 Februari (2016), 8 hari setelah saya menjadi Wali Kota Samarinda (periode kedua)," kata Jaang.

Selama pemeriksaan, Jaang sempat rehat. Alasannya, ia harus menyambut kedatangan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi ke Samarinda untuk mengecek langsung barang bukti uang Rp 6,1 miliar dan sejumlah dokumen yang disita polisi dalam operasi tangkap tangan pungli.

FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA

Berita terkait

Jumlah Titik Panas di Kaltim Tambah saat Wilayah Lain Mulai Hujan

31 Oktober 2023

Jumlah Titik Panas di Kaltim Tambah saat Wilayah Lain Mulai Hujan

BMKG Stasiun Balikpapan mendeteksi sebanyak 462 titik panas tersebar di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga semua pihak diminta waspada.

Baca Selengkapnya

5 Makanan Khas Kota Samarinda yang Patut Dicoba

7 Juni 2023

5 Makanan Khas Kota Samarinda yang Patut Dicoba

Makanan khas kawasan Kota Samarinda merupakan perpaduan cita rasa Indonesia dan budaya lokal yang kaya.

Baca Selengkapnya

3 Destinasi Wisata di Kota Samarinda, Bisa Menyusuri Sungai Mahakam

7 Juni 2023

3 Destinasi Wisata di Kota Samarinda, Bisa Menyusuri Sungai Mahakam

Terletak di tepi Sungai Mahakam, Kota Samarinda memancarkan pesona dengan keindahan alamnya, mulai dari hutan hujan tropis hingga warisan budaya.

Baca Selengkapnya

6 Destinasi Wisata di Kota Samarinda yang Beragam

31 Oktober 2022

6 Destinasi Wisata di Kota Samarinda yang Beragam

Samarinda memiliki wilayah 783 km persegi dengan kondisi geografi daerah berbukit berketinggian antara 10 sampai 200 meter dari permukaan laut.

Baca Selengkapnya

5 Keunikan Kota Samarinda

31 Oktober 2022

5 Keunikan Kota Samarinda

Samarinda memiliki wilayah seluas 783 km persegi dengan kondisi geografi daerah berbukit berketinggian antara 10 sampai 200 meter dari permukaan laut.

Baca Selengkapnya

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Kota Samarinda Dikepung Banjir

18 Oktober 2021

Kota Samarinda Dikepung Banjir

Banjir ini bahkan melumpuhkan jalur Samarinda-Bontang karena banyaknya kendaraan yang tidak bisa melintas.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Baca Selengkapnya

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.

Baca Selengkapnya