TEMPO.CO, Samarinda - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Iya benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Safaruddin saat dihubungi Tempo dari Samarinda, Minggu, 19 Maret 2017.
Baca: Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda Cabut SK Tarif Parkir Pelabuhan
Ketiga orang tersangka itu adalah Sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera berinisial DW, Ketua Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda berinisial HS, dan Sekretaris PDIB Samarinda berinisial AN.
"Sekertaris Komura (DW), dia mengadiministrasikan itu (aktivitas pungli) dan mengetahui semua kegiatan itu dan terlibat juga dalam menikmati pungutan-pungutan itu," kata Safaruddin.
DW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna jasa bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas. Sementara itu, HS dan AN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pungutan terhadap setiap kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas dengan tarif sebesar Rp 20 ribu per truk.
"Kalau HS kan Ketua PDIB, Kalau AN ini sekretarisnya yang mengetahui dan menetapkan tarif Rp 20 ribu itu," kata Safaruddin.
Baca: Diperiksa Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda Semprot Pejabatnya
Ketiga tersangka untuk sementara ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pemerasan. Namun, Safaruddin menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Untuk Sekretaris Komura, kata dia, ada kemungkinan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pencucian Uang.
"Ini kan dokumen banyak yang kami sita, jadi harus diteliti satu per satu. Keterangan saksi kami sesuaikan dengan dokumen yang disita," kata polisi berpangkat bintang dua tersebut. Menurut Safaruddin, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah setelah pengembangan kasus.
FIRMAN HIDAYAT| SAPRI MAULANA