Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Sikap Saya Ikut Presiden Jokowi  

Reporter

Minggu, 19 Maret 2017 14:28 WIB

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 April 2016. Ia mengadukan Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai fenomena penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi saat ini sama dengan kejadian sekitar setahun lalu. Saat itu, kata Fahri, Presiden Joko Widodo sudah bersedia mengagendakan revisi undang-undang tersebut.

“Presiden mau, tapi ditekan para rektor lalu mundur,” kata Fahri saat dihubungi Tempo, Ahad, 19 Maret 2017. Menurut dia, Jokowi menjadi kunci revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dapat berjalan.

Baca: Forum Rektor Menolak Revisi UU KPK

Saat ini, Forum Rektor Indonesia juga menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Padahal agenda revisi tersebut sedang disosialisasikan ke beberapa kampus oleh DPR.

Forum Rektor Indonesia meminta KPK meneruskan pemberantasan korupsi terutama yang sedang berjalan, salah satunya adalah korupsi pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Mereka juga menolak sosialisasi revisi UU KPK.

Terkait dengan revisi UU KPK, secara pribadi Fahri menyatakan sikapnya mengikuti Presiden Jokowi. Sebab, dia melanjutkan, revisi UU KPK tidak bisa dilakukan jika Jokowi tidak menginginkannya. "Sikap saya ikut Presiden karena kalau Presiden enggak mau ya enggak bisa."

Fahri mengatakan pihaknya merasa tak perlu lagi meyakinkan Jokowi ihwal revisi UU KPK. “Tidak perlu lagi, Presiden sudah paham,” ujar Fahri.

Baca juga: Revisi UU KPK, Operasi Tangkap Tangan Terancam Tidak Ada

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan revisi UU KPK tidak mungkin terjadi apabila Presiden Joko Widodo tidak setuju. Menurut dia, sikap Presiden sejauh ini belum berubah, yaitu tidak akan merevisi UU KPK.

Menurut Febri, sejumlah kewenangan sudah diatur secara jelas. Perdebatan soal perlu tidaknya KPK memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyelidikan juga sudah dijawab melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

KPK beralasan Undang-Undang KPK yang sekarang ada masih sangat dibutuhkan untuk menangani sejumlah kasus besar. Menurut Febri, KPK juga tidak ingin ada kesan seolah-olah ketika KPK menangani kasus besar, yang diduga melibatkan sejumlah tokoh politik dan birokrat, kemudian muncul keinginan revisi UU KPK.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya