Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, 3 Skema Ganti Rugi Dikaji  

Reporter

Jumat, 17 Maret 2017 16:38 WIB

Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya, M.Scdi dalam acara konvensi iklim. istimerwa

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia membuka kemungkinan meminta pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata perihal kasus kapal pesiar berbendera Bahama, Caledonian Sky, yang karam di perairan Raja Ampat pada 4 Maret 2017. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tercantum penegakan hukum secara pidana dan perdata.

Selain itu, ada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca:
Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Bupati: Saya Tak Mau Kejadian Lagi

Pemerintah menganalisis langkah hukum yang akan diambil. Berikut ini adalah tiga skema ganti rugi yang tengah dikaji pemerintah.

Pertama, pidana. Kedua, perdata. Dua langkah hukum ini bisa diambil bersamaan. Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menuturkan timnya bisa menjalankan pengajuan ganti rugi perdata dan pidana secara bersamaan atas kasus ini. Sebab, aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan perusakan kekayaan alam, seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan, merupakan tindak kriminal yang ancaman hukumannya pidana penjara.

Baca:
Pemerintah Kaji Tuntutan Cabut Izin Kapten Kapal Caledonian

“Walaupun perusahaan asuransi bersedia membayar ganti rugi, hal ini tidak dapat menghilangkan aspek pidananya,” ujar Arif, Rabu, 15 Maret 2017.

Ketiga, asuransi untuk membayar ganti rugi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pembayaran ganti rugi yang melibatkan pihak asuransi kemungkinan akan banyak argumentasi supaya pembayaran tersebut tidak memakan dana besar.

"Jika menggunakan asuransi, biasanya mereka akan berargumentasi sekeras mungkin supaya murah. Karena itu, saya minta ke dirjen untuk mengumpulkan data sebaik mungkin. Untuk jumlahnya, nanti dihitung dulu," ucap Menteri Siti, Kamis, 16 Maret 2017.

Baca:
Detik-detik Kapal Caledonian Tabrak Terumbu Karang Raja Ampat

Siti menuturkan perbaikan kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat tersebut akan memakan waktu lebih dari sepuluh tahun. Terumbu karang yang pada awalnya penuh dengan kehidupan biota laut itu kini hancur dan berwarna putih setelah diterjang MV Caledonian Sky.

MITRA TARIGAN | ANTARA | NI




Berita terkait

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

24 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

40 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

56 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.

Baca Selengkapnya