Pakai Merkuri, Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Distop Selamanya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 14 Maret 2017 09:46 WIB

Alat berat membersihkan puing bangunan rumah semi permanen para penambang yang terbakar di daerah aliran sungai Anahoni kawasan pertambangan emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, 18 November 2015. Setelah tambang emas ilegal di gunung Botak ditutup pada hari Sabtu (14/11), pemerintah daerah setempat berencana membangun tambang emas legal di kawasan tersebut. ANTARA/Jimmy Ayal

TEMPO.CO, Ambon - Gubernur Maluku Said Assagaff mempertegas penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Buru tetap ditutup selamanya, setelah terindikasi memakai merkuri dalam pengolahannya.

"Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan ditutup, makanya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus merealisasikannya," kata Gubernur Maluku itu, di Ambon, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca : Cegah Pemakaian Merkuri, Ini Upaya Pemerintah Bina Tambang Rakyat

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku telah mengadakan rapat di Ambon pada 27 Februari 2017 dan telah menyepakati bahwa instruksi Presiden Jokowi itu harus ditegakkan dengan memberikan waktu 20 hari untuk sosialisasi.

"Jadi kegiatan sosialisasi diintensifkan kepada para penambang liar maupun masyarakat sekitar kawasan Gunung Botak, agar instruksi Presiden Jokowi bisa ditegakkan," ujarnya lagi.

Gubernur mengemukakan, tim yang melakukan sosialisasi juga mendata para penambang untuk data bagi proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.

"Para penambang dengan kesadaran sendiri memutuskan kembali ke daerah asalnya dipersilakan. Namun, bila batas waktu yang diputuskan untuk meninggalkan Pulau Buru tidak dipatuhi, maka pastinya akan dievakuasi," katanya pula.
Baca : UGM: Penambangan Emas di Banyuwangi Beresiko Tinggi

Penutupan penambangan yang aktivitasnya berlangsung sejak 2011 itu, karena berdasarkan hasil penelitian dari tim penelitian lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon telah terjadi pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri.

"Saya sudah melaporkan kepada Kepala Negara soal instruksi penutupan tambang itu, saat menghadiri pembukaan Tanwir Muhammadiyah di Ambon pada 24 Februari 2017 bersama Kapolri dan Panglima TNI," ujarnya lagi.

Gubernur mengemukakan, siap bertindak tegas agar para anak cucu tidak merugi di kemudian hari dengan terjadi pencemaran lingkungan maupun pengelolaan penambangan emas secara ilegal.
Simak juga : Sidang Ahok, 4 Saksi Paparkan Latar Belakang di Belitung Timur

"Pokoknya penambangan emas di kawasan Gunung Botak itu ilegal dan harus ditutup. Bila ada yang melanggar, maka aparat keamanan siap bertindak sesuai prosedur tetap dengan mengusir mereka meninggalkan Pulau Buru," katanya pula.

Sebelumnya, Kasi Pengawasan Konservasi Dinas ESDM Provinsi Maluku Helen Heumasse mengemukakan, lebih dari dua puluh kali telah dilakukan penyisiran terhadap aktivitas para penambang liar di sana. "Penyisiran dilakukan melibatkan personel polisi, TNI dan Satpol PP. Namun, para penambang usai penyisiran kembali beraktivitas," ujarnya lagi.

ANTARA

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

25 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

43 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Buru Lantik 41 Kepala Desa

29 Desember 2023

Penjabat Bupati Buru Lantik 41 Kepala Desa

Pelantikan 41 kepala desa di Kabupaten Buru merupakan komitmen pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya