Kasus Suap, Suami Inneke Koesherawati Akui Bertemu Kepala Bakamla
Editor
dewisuci
Senin, 13 Maret 2017 15:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo disebut dalam surat dakwaan Komisaris PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Setelah sidang pembacaan dakwaan yang digelar Senin, 13 Maret 2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Fahmi mengaku pernah bertemu dengan Arie.
"Pernah ketemu di rumah saya," kata Fahmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Baca juga: Suap Bakamla, KPK Kembali Periksa Eko Susilo Hadi
Jaksa penuntut umum menyatakan Arie turut membahas komisi 7,5 persen dari Fahmi kepada Bakamla jika perusahaannya memenangi tender proyek monitoring satellite di institusinya. Namun ia membantah bahwa Arie pernah meminta 7,5 persen dari nilai proyek.
Fahmi menjelaskan, pertemuan itu dilakukan karena ia ingin menawari Arie rumah kontrakannya yang berada di Menteng untuk dijadikan rumah dinas. "Saya yang nawarin, resmi kok ke kantor," ujarnya.
Fahmi didakwa menyuap para pejabat Bakamla beberapa kali secara bertahap. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki Ahmad Yani, menuturkan suap itu diberikan agar PT Melati Technofo Indonesia memenangi tender pengadaan monitoring satellite di Bakamla dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Simak: Suap Bakamla, KPK Dalami Dugaan Pemberian Lain...
Suap tersebut dibagikan kepada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 dolar Singapura, dan 10 ribu euro, Direktur Data dan Informasi Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo 105 ribu dolar Singapura, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura, serta Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.
Jaksa Kiki menjelaskan, sogokan yang diberikan kepada para pejabat Bakamla itu dimulai ketika seorang pengusaha bernama Ali Fahmi menawari terdakwa main proyek di Bakamla. Syaratnya, jika menang, terdakwa harus memberi fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.
Baca: Suap Bakamla, di Rumah Laksma Bambang Ditemukan...
Pada Oktober 2016, tutur jaksa, Arie dan Eko Susilo membahas jatah 7,5 persen untuk Bakamla dari pengadaan monitoring satellite yang dimenangi PT Melati Technofo Indonesia. Saat itu, Arie mengatakan, dari jatah 15 persen, 7,5 persen di antaranya akan diberikan kepada Bakamla.
MAYA AYU PUSPITASARI