Koordinator TPDI: Kasus E-KTP Bukti Fungsi Pengawasan DPR Lumpuh

Reporter

Senin, 13 Maret 2017 07:10 WIB

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman saat jalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, mengatakan, dari rumusan surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak ditemukan satu pun uraian yang menggambarkan ada pihak-pihak di Komisi Dalam Negeri atau Komisi Hukum DPR RI menolak atau menghalang-halangi tidak terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Menurut Petrus, hal tersebut membuktikan fungsi pengawasan DPR lumpuh. “Karena itu, sesungguhnya negara, yakni pemerintah dan DPR RI, sebagai korporasi telah mengkorupsi uangnya sendiri, dengan terlebih dahulu melumpuhkan semua kekuatan kontrol dan kekuatan pencegahan yang dimiliki,” kata Petrus dalam pesan tertulisnya, Senin, 13 maret 2017.

Baca: Kasus E-KTP, Miryam S Haryani: Saya Hormati Proses Hukum

Karena itu, kata dia, KPK harus berani melakukan terobosan dengan menarik pemerintah, DPR, serta Partai Golkar dan Partai Demokrat, yang menurut dia merupakan pelaku serta sebagai korporasi, untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. “KPK harus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dari aspek kejahatan yang dilakukan oleh korporasi atau corporate crime,” ucap Petrus.

Menurut Petrus, perkembangan doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia sudah mengakui korporasi sebagai subyek (pelaku) dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dapat dilihat dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menempatkan korporasi sebagai salah satu subyek dalam kejahatan korupsi.

“Dalam rumusan Pasal 2 UU Tipikor dinyatakan setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara dan seterusnya,” katanya.

Baca juga: Menteri di Kasus E-KTP, Jokowi: Utamakan Praduga Tak Bersalah

Dengan demikian, Petrus menambahkan, pertanggungjawaban pidana oleh pimpinan korporasi dalam kasus korupsi e-KTP adalah DPR dan pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI, Perum PNRI, Partai Golkar, Demokrat, dan beberapa perusahaan swasta yang menjadi rekanan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam dakwaan kasus e-KPT yang disidangkan pada Kamis, 9 Maret 2017, beberapa nama politikus disebut-sebut ikut mendapat bagian dalam proyek e-KTP. Petrus menyebut Ketua Umum DPR Setya Novanto ikut menerima bagian 11 persen atau setara Rp 574,2 miliar dari nilai keseluruhan proyek yang mencapai Rp 2,31 triliun. Terkait dengan tudingan tersebut, Setya berulang kali telah menyampaikan bantahannya.

Selain itu, Petrus menyebut mantan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, ikut menikmati 11 persen proyek tersebut, masing-masing Rp 574,2 miliar.

DESTRIANITA

Video Terkait:
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu
E-KTP: Satu Proyek, Berjibun Masalah
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

DPR

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya