KPK Berkukuh Tolak Revisi UU KPK Apabila Melemahkan

Reporter

Editor

Abdul Malik

Jumat, 10 Maret 2017 00:02 WIB

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah mennunjukkan ruang Hubungan Masyarakat (Humas) di gedung KPK Merah Putih, 19 Februari 2017. Gedung ini akan menggantikan gedung lama KPK yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, berkukuh menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila tujuannya untuk melemahkan KPK. “Kalau melemahkan harus ditolak total,” kata dia di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.

Sebaliknya, Saut mengatakan pihaknya akan sangat mendukung apabila revisi tersebut menuju pemberantasan korupsi lebih baik. Terlebih apabila dalam revisi bertujuan menguatkan KPK. Ia menilai rencana revisi Undang-Undang KPK tersebut masih dalam tahap perdebatan.

Baca : Nama-nama Besar dalam Suap E-KTP, Ada Gamawan dan Yasonna Laoly

Saut menyebut rencana revisi masih dalam proses. Masih ada perdebatan pasal per pasal. Ia memberi catatan bahwa tujuan dari revisi harus mempertimbangkan beberapa poin. “Yang penting dalam memberantas korupsi efisiensi, manajemen, kecepatan. Kalau memberantas korupsi jadi lambat, percuma,” kata dia.

Namun saut enggan menjelaskan apakah mungkin dalam draft revisi ada unsur penguatan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Ia hanya menyebutkan di dalam undang-undang harus ada naskah ilmiah dan akademik. Ia pun mempersilakan apabila memang perlu pembahasan naskah. “Kalau naskah perlu dibahas ulang ya dibahas.”

Baca : Ini Daftar Nama Terduga Penerima Duit Korupsi E-KTP

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menuturkan pihaknya masih menunggu kesiapan pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dikenal sebagai Revisi UU KPK. Ia mengklaim sudah tiga kali rapat konsultasi dengan pemerintah namun pihak pemerintah selalu tidak siap.

Menurut Fahri, apabila Presiden Joko Widodo sudah menyetujui maka akan dimasukkan dalam pembahasan. Revisi tersebut juga bisa disosialisasikan karena setiap UU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) bisa disosialisasikan. Sementara dalam revisi tersebut ada empat poin yang menjadi materi perubahannya. Yakni penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penerbitan SP3, serta penyelidik dan penyidik KPK.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

9 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

11 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

15 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

18 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

20 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya