Larang Siaran Langsung E-KTP, Wina: Peluang Peradilan Tidak Jujur

Reporter

Kamis, 9 Maret 2017 12:27 WIB

Suasana sidang e-ktp di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Larangan siarang langsung dalam sidang terbuka untuk umum, dalam hal ini sidang e-KTP di Tipikor Jakarta hari ini, mendapat kecaman keras dari pakar hukum dan etik pers serta sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Wina Armada Sukardi. "Itu penghinaan terhadap hukum dan pers," kata dia kepada Tempo, Kamis, 9 Maret 2017.





Berdasarkan hal itu Wina menilai, melarang pers melakukan siaran langsung yang terbuka untuk unum, sama saja dengan memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam persidangan, memberangus kemerdekan pers, dan justru dapat memicu jalannya sidang peradilan yang tidak fair dan tidak jujur.

Baca juga: Larang Siaran Langsung E-KTP, Penghinaan Terhadap Hukum dan Pers

"Masyakat malah dapat menjadi ragu dan bertanya-tanya ada kepentingan apa gerangan rupanya sidang yang terbuka untuk umum sampai tidak boleh disiarkan langsung? Jangan-jangan karena menyangkut nama-nama besar itu," kata Wina.

Wina pun mengingatkan, sesuai ketentuan KUHAP, ketentuan hukum yang berlaku, hanya sidang peradilan anak dan kasus-kasus susila saja yang bersifat tertutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Hal ini karena untuk melindungi kepentingan anak-anak dan menghindari penyiaran kasus asusila menjadi konsumsi umum.

Baca pula: Sekjen Demokrat Protes Sidang Kasus E-KTP Dilarang Live


Advertising
Advertising




Tentang alasan adanya kekhawatiran para saksi akan saling mempengaruhi jika sidang disiarkan langsung, Wina mengusulkan, seharusnya terhadap para saksi yang harus diatur sedemikian rupa sehingga saksi satu dan lainnya tidak saling mengetahui, "Tetapi bukan membungkam persnya," ujar Wina.

Selanjutnya, penulis banyak buku tentang hukum dan etika pers ini menandaskan, pelarangan siaran langsung sidang pengadilan yang bukan sidang anak-anak dan bukan kasus susila, merupakan langkah mundur di bidang peradilan, kemerdekaan pers dan demokrasi. Jika hal ini dibiarkan akan berpotensi membentuk budaya peradilan yang tidak terbuka dan tidak adil serta peradilan yang kotor. Untuk itu secara tegas Wina meminta agar larangan peliputan siaran langsung sidang yang terbuka untuk umum segera dicabut.

Dan, menurut Wina ini berlaku tidak hanya sidang pengadilan terbuka semacam sidang e-KTP hari ini, tapi juga sidang penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Harusnya dilakukan siaran langsung pula, karena itu adalah peradilan terbuka untuk umum," katanya.

S. DIAN ANDRYANTO

Simak: Sidang Kasus E-KTP, Ini Penyebab KPI Kritik Larangan Siaran Live


Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya