TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan hadir dalam sidang pembacaan dakwaan dua tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kamis, 9 Maret 2017. Ia mengatakan kedatangannya ini lantaran pengadilan melarang televisi menyiarkan sidang secara langsung.
"Ke sini protes pers tidak boleh siaran langsung," ucapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis. "Saya kecewa berat larangan (siaran langsung) itu, karena ini kasus korupsi melibatkan banyak pihak, dan itu untuk publik kok."
Baca: Diduga Terlibat Kasus E-KTP, Setya Novanto: Saya Cukup Berdoa Saja
Hinca berujar, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melanggar Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers. Menurut dia, pelarangan penyiaran langsung seharusnya hanya untuk sidang asusila dan anak-anak di bawah umur. "Jessica saja kau buka, ada tidak untungnya buat kita? Kalau ini (e-KTP) jelas toh, Demokrat juga ada, silakan," tuturnya.
Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Priyana, melarang media televisi menyiarkan sidang kasus e-KTP secara langsung. Ia menjelaskan, arti dari sidang terbuka untuk umum adalah majelis mempersilakan masyarakat hadir untuk menyaksikan persidangan. Siapa pun boleh hadir untuk mempertimbangkan kapasitas pengadilan.
"Live berarti menghadirkan persidangan yang terbuka untuk umum itu kepada masyarakat. Kebalik. Masyarakat silakan ke pengadilan, bukan persidangannya yang menghadiri masyarakat," ucap Priyana.
Baca: Larang Siaran Langsung E-KTP, Penghinaan Terhadap Hukum dan Pers
Priyana mengatakan masyarakat juga harus bisa membedakan antara mendapatkan informasi dan penyiaran. Jika disiarkan secara langsung, artinya masyarakat umum bisa melihat semua konten persidangan. "Konten itu adalah milik para aktor, para pihak yang berkepentingan dalam sidang, bukan untuk konsumsi," ujarnya.
Untuk itu, Priyana menuturkan pengadilan telah mengambil sikap mengembalikan marwah sidang yang terbuka untuk umum dengan mengeluarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat keputusan itu berisi larangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP