Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekjen Demokrat Protes Sidang Kasus E-KTP Dilarang Live  

image-gnews
Hinca Panjaitan. TEMPO/Adri Irianto
Hinca Panjaitan. TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan hadir dalam sidang pembacaan dakwaan dua tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kamis, 9 Maret 2017. Ia mengatakan kedatangannya ini lantaran pengadilan melarang televisi menyiarkan sidang secara langsung.

"Ke sini protes pers tidak boleh siaran langsung," ucapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis. "Saya kecewa berat larangan (siaran langsung) itu, karena ini kasus korupsi melibatkan banyak pihak, dan itu untuk publik kok."

Baca: Diduga Terlibat Kasus E-KTP, Setya Novanto: Saya Cukup Berdoa Saja

Hinca berujar, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melanggar Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers. Menurut dia, pelarangan penyiaran langsung seharusnya hanya untuk sidang asusila dan anak-anak di bawah umur. "Jessica saja kau buka, ada tidak untungnya buat kita? Kalau ini (e-KTP) jelas toh, Demokrat juga ada, silakan," tuturnya.

Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Priyana, melarang media televisi menyiarkan sidang kasus e-KTP secara langsung. Ia menjelaskan, arti dari sidang terbuka untuk umum adalah majelis mempersilakan masyarakat hadir untuk menyaksikan persidangan. Siapa pun boleh hadir untuk mempertimbangkan kapasitas pengadilan.

"Live berarti menghadirkan persidangan yang terbuka untuk umum itu kepada masyarakat. Kebalik. Masyarakat silakan ke pengadilan, bukan persidangannya yang menghadiri masyarakat," ucap Priyana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Larang Siaran Langsung E-KTP, Penghinaan Terhadap Hukum dan Pers

Priyana mengatakan masyarakat juga harus bisa membedakan antara mendapatkan informasi dan penyiaran. Jika disiarkan secara langsung, artinya masyarakat umum bisa melihat semua konten persidangan. "Konten itu adalah milik para aktor, para pihak yang berkepentingan dalam sidang, bukan untuk konsumsi," ujarnya.

Untuk itu, Priyana menuturkan pengadilan telah mengambil sikap mengembalikan marwah sidang yang terbuka untuk umum dengan mengeluarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat keputusan itu berisi larangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Moeldoko menyambut kedatangan redaksi Tempo.co di Kantor Staf Presiden. (Foto: TEMPO/Dimas Prasetyo)
Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat


Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas


Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

7 Oktober 2021

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat bersilahturahmi dengan Paguyuban Pasundan Papua di Yonif 751, Jayapura, Jumat (1/10/2021). (Foto: Yogi Prayoga S/Biro Adpim Jabar)
Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

Moncernya karier dan tingginya popularitas Ridwan membuat sejumlah partai mendekatinya. Berikut jejak kedekatan Ridwan Kamil dan sejumlah parpol


Mengurai Kasus Dokumen Palsu JR Saragih

19 Maret 2018

Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih. Dok Tempo
Mengurai Kasus Dokumen Palsu JR Saragih

Kasus dokumen palsu yang menjerat bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terus bergulir.


Partai Demokrat Siapkan AHY sebagai Pemimpin Baru Setahun Lalu

12 Maret 2018

Komandan Komando Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat untuk Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, 7 Maret 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Partai Demokrat Siapkan AHY sebagai Pemimpin Baru Setahun Lalu

Pada acara puncak Rapimnas Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhono atau AHY mengajak generasi muda bergabung dengannya.


AHY Berpidato, Demokrat: Kami Tawarkan AHY sebagai Pemimpin Baru

12 Maret 2018

Presiden Joko Widodo  berjabat tangan dengan Ketua Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono disaksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka Rapat Pimpinan Nasional  (Rapimnas) Partai Demokrat 2018 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/3).  ANTARA/Yulius Satria Wijaya
AHY Berpidato, Demokrat: Kami Tawarkan AHY sebagai Pemimpin Baru

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan optimistis pidato politik AHY mampu mendorong elektabilitasnya sebagai pemimpin.


Pengamat: Demokrat Akan Diuntungkan Jika Bergabung dengan Jokowi

12 Maret 2018

Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Pimpinan Nasional  (Rapimnas) Partai Demokrat 2018 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/3). Foto: Biro Pers Setpres
Pengamat: Demokrat Akan Diuntungkan Jika Bergabung dengan Jokowi

Partai Demokrat menyatakan akan mengusung capres dan cawapres dalam pilpres 2019.


Kala AHY Sampaikan Pidato Politik Tanpa Baca Naskah

12 Maret 2018

Presiden Joko Widodo  berjabat tangan dengan Ketua Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono disaksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka Rapat Pimpinan Nasional  (Rapimnas) Partai Demokrat 2018 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/3).  ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kala AHY Sampaikan Pidato Politik Tanpa Baca Naskah

Dalam pidato politiknya, AHY menyatakan kesiapannya menjadi pemimpin muda Partai Demokrat.


AHY: Partai Demokrat Tidak Bisa Jalan Sendiri, Perlu Berkoalisi

11 Maret 2018

Komandan Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat untuk Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 Agus Harimurti Yudhoyono seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 6 Maret 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
AHY: Partai Demokrat Tidak Bisa Jalan Sendiri, Perlu Berkoalisi

AHY menutup Rapimnas Partai Demokrat dengan pidato politik. Namun AHY tidak gamblang menyebut calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung.


SBY Geram Kadernya Mangkir di Rapimnas Demokrat

11 Maret 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato dalam Rapat Pimpinan Nasional  (Rapimnas) Partai Demokrat 2018 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/3). ANTARA/Yulius Satria Wijaya
SBY Geram Kadernya Mangkir di Rapimnas Demokrat

Ketua umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sempat geram saat diskusi di Rapimnas. SBY geram karena ada yang tak hadir.