KPK, Nama-nama Besar, dan Guncangan Politik Kasus e-KTP  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 9 Maret 2017 07:24 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya tidak akan terganggu apabila terjadi guncangan politik terkait dengan kasus tindak pidana korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 9 Maret 2017, sejumlah nama-nama besar disebut dalam dakwaan.

"Untuk dampak politik, kami tentu saja tidak menghitung. Sebab, fokus KPK adalah menangani kasus melalui proses hukum," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Maret. Menurut Febri, KPK hanya akan berfokus kepada dua orang terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Febri menegaskan KPK akan berjalan pada proses hukum e-KTP sesuai dengan kewenangannya.

Baca: Ganjar Pranowo Menjelaskan Pernah Diperiksa Soal Kasus e-KTP

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam persidangan kasus e-KTP tidak hanya soal nama-nama, tapi juga akan diuraikan kronologis kasus tersebut dari awal. Tentu, kata Febri, penyebutan nama pihak-pihak tertentu dan peran masing-masing tidak terhindarkan meskipun belum pasti semuanya akan menjadi pelaku dalam perkara ini.

"Instruksi secara umumnya adalah dua orang sebagai terdakwa diduga bersama-sama dengan pihak lain, pihak lain itu siapa? Secara lengkap akan diungkapkan besok. Namun, secara umum, tentu itu berasal dari birokrasi kementerian atau juga dari legislatif (DPR) pada 2010, 2011, dan 2012," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, dalam dakwaan kasus e-KTP akan terungkap peran dan nama-nama tokoh besar. "Ya, nanti Anda baca saja, Anda dengarkan, kemudian Anda akan melihat. Ya, mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar karena nama yang disebutkan banyak sekali," kata Agus di Kantor Staf Presiden, Jumat, 3 Maret 2017.

Baca: KPK Temukan Indikasi Praktek Ijon dalam Proyek E-KTP

KPK sudah melimpahkan berkas kasus e-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Maret 2017. Berkas setebal 24 ribu lembar itu sudah termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi.

"Anda tunggu. Kalau mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana. Jadi, nanti secara periodik, secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," ucap Agus.

Dalam perkara e-KTP, sudah ada dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto. Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Baca: Korupsi E-KTP, Partai-Partai Ramai Membantah

KPK juga menerima total pengembalian Rp 250 miliar dari korporasi dan 14 individu. Rinciannya, Rp 220 miliar dikembalikan korporasi dan Rp 30 miliar dikembalikan individu. Sebagian dari 14 individu yang mengembalikan dana itu adalah anggota DPR.

Nama-nama tokoh besar yang pernah diperiksa KPK, antara lain Ketua DPR Setya Novanto; mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi; Gubernur Jawa Tengah, yang juga pernah menjadi anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo; mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Jafar Hafsah; mantan Pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa; dan Ketua Komisi II periode 2009- 2012 Chairuman Harahap.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, juga pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus e-KTP. Setya membantah menerima uang dari proyek e-KTP. Bahkan Setya memastikan Partai Golkar yang ia pimpin tidak menerima duit itu. Namun Setya mengaku sudah melihat namanya disebut dalam dakwaan perkara e-KTP.

ANTARA | AHMAD FAIZ


Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

11 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

20 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

21 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

21 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya