Dua tersangka kasus Diksar Mapala UII keluar dari tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Karanganyar 7 Februari 2017. Hingga saat ini polisi telah memeriksa 44 saksi terkait kasus diksar yang menyebabkan tiga peserta tewas. TEMPO/Ahmad Rafiq
TEMPO.CO, Karanganyar - Polisi terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan dalam kegiatan Diksar Mapala UII (Universitas Islam Indonesia) yang mengakibatkan tiga mahasiswa pesertanya meninggal.
Hingga Saat ini, polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa, dan satu lagi berstatus sebagai alumni.
"Peluang adanya tersangka baru sangat besar," kata Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Rabu 8 Maret 2017. Hal itu berdasar dari keterangan-keterangan baru yang diperoleh dari para saksi.
Selain itu, polisi juga mendapat bukti penting berupa rekaman video dan foto pelaksanaan Diksar Malapa. Ade bahkan yakin nantinya bakal ada tersangka baru, jumlahnya tak hanya satu orang. "Bisa lebih dari lima orang," katanya.
Pekan depan, Polres Karanganyar akan menggelar rekonstruksi kasus ini. Rekonstruksi akan digelar di Lereng Gunung Lawu yang menjadi lokasi penyelenggaraan diksar.
Menurut Ade, polisi akan dapat melihat dengan lebih jelas peran para panitia dalam kasus kekerasan pada acara diksar itu. "Siapa melakukan apa dan kepada siapa," katanya.
Rencananya, polisi akan melakukan gelar perkara setelah rekonstruksi. "Dalam gelar perkara ini kami akan membuat kesimpulan," katanya.