TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dijerat dua dakwaan.
Selain merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan tahun anggaran 2012, Atut didakwa memeras orang lain untuk menguntungkan dirinya sendiri.
Pemerasan itu dilakukan terhadap Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi dan Sutadi masing-masing Rp 125 juta, serta Hudaya Latuconsina Rp 150 juta.
Menurut jaksa, pemerasan yang dilakukan Atut untuk pelaksanaan kegiatan istigasah yang digelar terdakwa.
"Padahal patut diketahui atau diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.
Atas perbuatannya, Atut didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Atut, T.B. Sukatma, menyatakan menerima semua dakwaan jaksa. "Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tuturnya di depan majelis hakim. Ia menginginkan proses hukum yang dijalani kliennya segera tuntas. "Tidak ada alasan pokok untuk mengajukan eksepsi."
Seusai persidangan, Atut enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.