OTT Pungli IMB, Camat dan Sekcam Diciduk Tim Saber Pungli

Reporter

Rabu, 8 Maret 2017 12:14 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

TEMPO.CO, Mojokerto - Satuan Petugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Mojokerto melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Camat dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Khoirul Anam, 45 tahun, dan Trianto Gandhi, 45 tahun.

Keduanya ditangkap saat menerima suap atau pungli dari seorang warga yang sedang mengurus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sutarto membenarkan penangkapan kedua pejabat kecamatan tersebut.

Baca juga: Wiranto Sebut Instansi Ini Rawan Pungli

"Keduanya ditangkap Satgas Anti Pungli Sat Reskrim Polres Mojokerto di kantor Kecamatan Pungging, Senin 6 Maret 2017, dan masih diperiksa intensif di Sat Reskrim," kata Sutarto, Selasa, 7 Maret 2017.

Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan dari OTT ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp6 juta, berkas pengajuan permohonan IMB, berkas pengajuan permohonan Ijin Gangguan, berkas pengajuan permohonan Ijin Perubahan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Usaha, dan dua buah handphone milik tersangka.

Selain memeriksa kedua tersangka, polisi juga memintai keterangan warga sebagai saksi yang dimintai pungli oleh dua pejabat kecamatan tersebut. "Pelaku meminta uang Rp6 juta kepada pemohon sebagai syarat untuk biaya tanda tangan dalam berkas pengajuan permohonan izin tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Sutarto.

Perbuatan kedua pegawai negeri sipil itu melanggar ketentuan dan terancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana sesuai pasal 11 adalah pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Sedangkan ancaman pidana pasal 12 adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

ISHOMUDDIN

Simak: Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP

Berita terkait

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.

Baca Selengkapnya

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Baca Selengkapnya

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.

Baca Selengkapnya