Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang ke-12 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Ramdani/Pool
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra Purnama, mengakui ada sejumlah saksi fakta yang tidak diperiksa dan tidak masuk berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dugaan penodaan agama. Adik Ahok ini mengatakan waktu pemeriksaan saksi-saksi tersebut tidak mencukupi batas waktu yang disediakan penyidik.
"Waktu itu kami cuma dikasih waktu satu hari untuk proses penyidikan. Setelah penetapan tersangka, kan kami diminta untuk hadirkan saksi-saksi dan ahli-ahli," ujar Fifi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017.
Singkatnya waktu penyidikan, ujar Fifi, menyebabkan banyak saksi fakta dari pihaknya tidak diperiksa oleh penyidik. Hal itu disayangkan Fifi lantaran waktu penyelidikan justru diberikan rentang masa yang lebih panjang.
"Jadi saksi kami banyak yang enggak di-BAP. Beda proses penyelidikan, saksi yang diperiksa lebih banyak karena waktunya panjang. Makanya sekarang kami hadirkan saksi yang belum diperiksa di BAP," ujar Fifi.
Selain saksi fakta Wakil Ketua Koordinator Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) DKI Bambang Waluyo Djojohadikusumo yang tidak masuk BAP, Fifi menuturkan masih ada lebih dari 20 orang saksi lain yang tak masuk berkas perkara. Simak: Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok
"Ada banyak. Ini kan baru satu. Kalau enggak salah kami ada 23 atau 29 saksi. Kami sidang ini kan ada dua yang di-BAP. Cuma memang satunya ya awal-awal dampingi bapak di sidang. Kami enggak ngeh juga," ujar Fifi.
Saksi yang tidak masuk berkas perkara ini sebelumnya dipermasalahkan oleh ketua jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, saat kuasa hukum menghadirkan Bambang Waluyo. Ali meminta agar majelis hakim tidak mempertimbangkan kesaksian saksi fakta tersebut.
Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.