Sidang Ahok, Ini Alasan Kuasa Hukum Hadirkan Saksi di Luar BAP  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 7 Maret 2017 18:38 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang ke-12 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Ramdani/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra Purnama, mengakui ada sejumlah saksi fakta yang tidak diperiksa dan tidak masuk berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dugaan penodaan agama. Adik Ahok ini mengatakan waktu pemeriksaan saksi-saksi tersebut tidak mencukupi batas waktu yang disediakan penyidik.

"Waktu itu kami cuma dikasih waktu satu hari untuk proses penyidikan. Setelah penetapan tersangka, kan kami diminta untuk hadirkan saksi-saksi dan ahli-ahli," ujar Fifi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca: Jaksa : Ucapan Ahok Soal Al-Maidah 51 Tak Berdiri Sendiri, Artinya...

Singkatnya waktu penyidikan, ujar Fifi, menyebabkan banyak saksi fakta dari pihaknya tidak diperiksa oleh penyidik. Hal itu disayangkan Fifi lantaran waktu penyelidikan justru diberikan rentang masa yang lebih panjang.

"Jadi saksi kami banyak yang enggak di-BAP. Beda proses penyelidikan, saksi yang diperiksa lebih banyak karena waktunya panjang. Makanya sekarang kami hadirkan saksi yang belum diperiksa di BAP," ujar Fifi.

Selain saksi fakta Wakil Ketua Koordinator Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) DKI Bambang Waluyo Djojohadikusumo yang tidak masuk BAP, Fifi menuturkan masih ada lebih dari 20 orang saksi lain yang tak masuk berkas perkara.

Simak: Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok

"Ada banyak. Ini kan baru satu. Kalau enggak salah kami ada 23 atau 29‎ saksi. Kami sidang ini kan ada dua yang di-BAP. Cuma memang satunya ya awal-awal dampingi bapak di sidang. Kami enggak ngeh juga," ujar Fifi.

Saksi yang tidak masuk berkas perkara ini sebelumnya dipermasalahkan oleh ketua jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, saat kuasa hukum menghadirkan Bambang Waluyo. Ali meminta agar majelis hakim tidak mempertimbangkan kesaksian saksi fakta tersebut.

LARISSA HUDA

Baca juga: Jalan Kadipaten-Sumedang Putus, Kendaraan Diarahkan ke Jalan Tol Cipali

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

8 menit lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

8 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

7 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya