Presiden Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Gurdip Singh  

Reporter

Editor

dewisuci

Selasa, 7 Maret 2017 13:40 WIB

Rohaniawan pendamping narapidana Hasan Makarim (tengah), dikawal petugas saat akan menyeberang ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, 28 Juli 2016. Sejumlah rohaniawan dipanggil masuk ke Pulau Nusakambangan, jelang pelaksanaan eksekusi mati tahap III. ANTARA/Idhad Zakaria

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati asal India, Gurdip Singh. Dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 3/G Tahun 2017 yang ditandatangani pada 22 Februari 2017 di Jakarta, Jokowi menyatakan tidak cukup alasan untuk memberikan grasi kepada Gurdip lantaran telah terbukti melawan hukum, yakni kedapatan membawa narkoba jenis heroin.

"Hari ini, klien kami terima surat itu, lalu diteruskan kepada saya," kata pengacara Gurdip, Afdhal Muhammad, kepada Tempo melalui pesan elektronik, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Sejumlah Kasus Terpidana Mati

Gurdip merupakan satu dari 14 terpidana mati kasus narkoba yang masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi. Empat terpidana sudah dieksekusi ada akhir Juli 2016. Mereka adalah Freddy Budiman asal Indonesia serta tiga warga negara Nigeria, yakni Seck Osman, Michael Titus, dan Humprey Ejike.

Saat ini, Gurdip berada di Lembaga Permasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah. Semua langkah hukum, ucap Afdhal, telah ditempuhnya untuk meringankan hukuman mati kliennya itu. Ia berencana meminta pemerintah India melobi langsung Presiden Jokowi. "Ini langkah terakhir kami," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri India Sushma Swaraj telah melakukan upaya diplomatik untuk menyelamatkan Gurdip. Pria 48 tahun itu divonis mati karena menyelundupkan 300 gram heroin. "Kami sedang melakukan upaya terakhir untuk menyelamatkan Gurdip Singh dari hukuman mati," tutur Sushma melalui akun Twitter @SushmaSwaraj beberapa hari sebelum eksekusi mati tahun lalu.

Simak pula: Eksekusi Mati, India dan Pakistan Terus Lobi Indonesia

Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap melanjutkan proses eksekusi sepuluh terpidana kasus narkoba yang sempat batal, termasuk Gurdip. Kejaksaan mengklaim tengah merampungkan segala urusan yuridis, teknis, dan nonteknis, yang menjadi ganjalan saat akan mengeksekusi mereka. “Ini bukan pembatalan, tapi ditunda saja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum.

DEWI SUCI RAHAYU | FRANSISCO ROSARIANS




Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

14 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

18 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

21 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya