Pemandu Karaoke di Mojokerto Disiram Air Keras, Ini Motifnya  

Reporter

Senin, 6 Maret 2017 20:10 WIB

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap DW alias C, 24 tahun, perempuan pemandu karaoke di Kota Mojokerto. Pelakunya tak lain adalah pria yang mengaku sebagai kekasih DW, Lamaji, 39 tahun, warga Desa Randubangu, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Penganiayaan yang dialami korban dipicu masalah asmara. Pelaku cemburu karena korban jalan dengan lelaki lain, padahal sudah enam tahun menjalin hubungan dengan pelaku,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sutarto, Senin, 6 Maret 2017.

Baca: Aniaya Murid, Guru di Sidoarjo Terancam Hukuman Bui 5 Tahun

Peristiwa itu terjadi pada Ahad dini hari, 5 Maret 2017, saat DW menumpang mobil bersama seorang lelaki, Solehudin, 44 tahun. Kepada polisi, Lamaji mengaku sudah merencanakan perbuatannya dengan menyiapkan air keras dan membuntuti korban. “Saya dapatkan air keras dari tetangga saya yang kebetulan perajin perak,” katanya di markas Kepolisian Sektor Puri tempatnya ditahan.

Lamaji mengaku membuntuti korban sejak di sebuah kafe di Kota Mojokerto. Sampai di Jalan Jayanegara, tepatnya di sebuah pompa bensin, Lamaji mencegat mobil yang ditumpangi DW bersama Solehudin. Lamaji mengaku cemburu pada DW yang selama ini juga dibantu biaya kuliahnya.

Saat DW keluar dari mobil, Lamaji langsung menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban. Solehudin yang berusaha menghalangi juga terkena siraman air keras namun tak separah DW.

Simak: Dua Santri Al-Zaytun Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Akibatnya, DW mengalami luka bakar lebih dari 50 persen dan sempat dirawat di Rumah Sakit Gatoel, Kota Mojokerto. Karena luka bakarnya yang parah, DW dikabarkan akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo, Surabaya.

Polisi tak butuh lama mencari keberadaan pelaku. Lamaji ditangkap di rumah saudaranya, Ahad siang. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

3 hari lalu

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

15 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

23 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

24 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

25 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

26 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

28 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

29 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

29 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya