TEMPO.CO, Sidoarjo - Seorang guru olahraga di sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga menganiaya salah satu muridnya.
Penganiayaan itu terjadi lantaran si murid berkeras mengikuti olahraga meski ia tidak mengenakan kaus olahraga.
"Kasus ini bermula ketika korban tidak diperbolehkan tersangka mengikuti pelajaran olahraga karena tidak membawa pakaian olahgara," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Ajun Komisaris Samsul Hadi, Senin, 6 Maret 2017.
Baca: Dua Santri Al-Zaytun Ditemukan Tewas di Kolam Ikan
Karena tidak diperbolehkan mengikuti olahraga, MDW, korban yang masih duduk di kelas X, lantas berkata dengan nada tinggi seolah menantang tersangka, Muhammad Hefri, 27 tahun. Tidak terima dengan perkataan korban, tersangka yang baru satu tahun mengajar itu lalu membawa korban ke kamar mandi sekolah.
"Di situlah tindakan penganiayaan terhadap korban dilakukan," katanya. Dalam keadaan emosi, tersangka memukul kepala dan wajah korban dengan tangan mengepal hingga korban tersungkur. Tak hanya itu, tersangka juga melukai kepala dan tangan korban dengan menggunakan kunci motor.
Pemukulan itu, sambung dia, baru dihentikan setelah korban berteriak minta ampun. Akibat penganiayaan itu, kepala, tangan, serta kening korban memar-memar. "Visum langsung dilakukan hari itu juga setelah keluarga korban melapor," kata dia. Korban melapor pada 21 Februari 2017 lalu.
Simak: Gelombang Tinggi, Perahu Nelayan Tenggelam di Laut Timor
Kepada wartawan, tersangka mengaku melakukan tindakan itu lantaran muridnya tersebut mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepadanya. "Dia mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada saya," kata dia enggan menjelaskan kata-kata tidak pantas yang dimaksud.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
NUR HADI