Cegah Surat Suara Kurang, Bawaslu: KPUD Perketat Pengawasan  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 4 Maret 2017 02:05 WIB

Komisioner Bawaslu Nasrullah (kiri) bersama Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro dan Ketua DPP PAN Yandri Susanto (kanan), mengikuti diskusi dengan calon tunggal Kepala Daerah, di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta, 7 Agustus 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu himbau KPUD untuk memperketat pengawasan pencetakan surat suara dan pengamanan di TPS agar kasus kurang surat suara tidak terjadi lagi.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran pertama yang digelar pada Februari lalu berhasil meraih tingkat partisipasi yang tergolong tinggi.

Sayangnya, tingginya partisipasi masyarakat tidak berbanding lurus dengan jumlah surat suara yang kurang, sehingga menjadi keluhan pemilih di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca : Bawaslu Minta Ahok dan Anies Tidak Berkampanye Dulu

Menurut hasil penelusuran Bawaslu RI, pada pilkada putaran satu lalu, kurangnya surat suara menjadi masalah terbesar selain hilangnya hak pilih pemilih berdokumen lengkap. Hal itu disebabkan lantaran banyak pemilih yang tak terdaftar dalam DPT turut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.

Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa pada putaran kedua yang akan diselenggarakan 19 April mendatang, Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) memberi rekomendasi bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, agar segera melakukan pendataan ulang pemilih serta memperketat supervisi mulai dari pengawasan percetakan surat suara hingga pengamanan di TPS.

“KPU juga wajib memastikan jumlah surat suara yang dicetak dan dipergunakan adalah surat suara sejumlah DPT yang ditetapkan KPU Provinsi, ditambah 2.5% dari DPT yang ditetapkan sebagai surat suara cadangan,” jelas Komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron pada konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2017.


“Kemarin itu terjadi hal sedemikian karena tidak benar proses validasi dan verifikasi pemilih, atas formulir C-6 KWK dengan DPT yang ada, oleh penyelenggara.”
Simak pula : RI Dorong Arab Saudi Segera Bayar Kompensasi Korban Crane 2015

Bawaslu juga meminta partisipasi masyarakat sebagai pemilih untuk turut mengawasi penyelenggara yang bekerja tidak sesuai prosedur.


“KPU dan Bawaslu harus menghimbau masyarakat khususnya pemantau pemilu, untuk lebih aktif memberikan masukan dan informasi bagi penyelenggara, jika ternyata jajaran penyelenggara di tingkat TPS, keliru atau tidak melaksanakan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Daniel. “Jadi publik harus aktif juga.”

Daniel menyebutkan bahwa seluruh penyelenggara Pilkada yang tidak bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya, akan segera diberhentikan.


ZARA AMELIA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

18 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

7 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya