Tersangka dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017. Bupati Klaten nonaktif tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Suramlan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami sumber uang yang diterima Bupati Klaten Sri Hartini dalam kasus suap jabatan. Akhir tahun lalu, penyidik KPK menemukan uang Rp 5 miliar dari tangan Sri yang diduga hasil lelang promosi jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, duit sebesar Rp 5 miliar itu tak hanya diberikan kepada Sri Hartini hanya untuk membeli jabatan. "Ada indikasi dana untuk keperluan lain," katanya di kantor KPK, Jumat, 3 Maret 2017.
Febri mengatakan informasi penting ini diketahui dari para saksi yang diperiksa penyidik. Meski demikian, Febri masih belum mau mengungkapkan untuk apa lagi uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Sri Hartini. "Kami dalami terus dalam penyidikan," ujar dia.
Mulai dari operasi tangkap tangan hingga hari ini, penyidik antirasuah telah memeriksa 400 saksi yang berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya adalah kepala dinas, camat, peawai negeri sipil, dan swasta.
Selain Bupati Klaten Sri Hartini, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Suramlan, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, sebagai tersangka. Ia diduga menyuap Sri untuk memperoleh promosi jabatan.