TEMPO.CO, Klaten - Meski tersangka penyuapnya telah dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, bukan berarti Bupati Klaten Sri Hartini sebagai penerima suap juga akan segera menyusul pemindahan dalam waktu dekat.
"Tergantung proses penyidikannya. Kalau sudah selesai bisa dilimpahkan. Tapi kalau masih dibutuhkan, bisa diperpanjang lagi (masa penahanan Hartini) selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Tempo pada Jumat, 3 Maret 2017.
Baca juga: Syarat KPK jika Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator
Senin lalu, KPK melimpahkan berkas dan barang bukti milik Suramlan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Suramlan adalah Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan non-aktif. Pada 31 Desember 2016, dia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Adapun tersangka penerima suapnya adalah Sri Hartini.
Sejak ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan pada 30 Desember 2016, Hartini dan Suramlan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari. Pada 18 Januari, KPK memperpanjang masa penahanan keduanya selama 40 hari yang berlaku sejak 20 Januari sampai 28 Februari.
Baca pula: Klaten Connection, Eks Bupati Sri Hartini Bisa Ungkapkan
Sementara berkas dan barang bukti Suramlan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, KPK kembali memperpanjang masa penahanan Hartini selama 30 hari yang berlaku sejak 1 - 30 Maret. Informasi yang dihimpun Tempo, perbedaan masa penahanan antara Hartini dan Suramlan di Rutan KPK lantaran ancaman pidana keduanya berbeda.
Sebagai pemberi suap, Suramlan diancam pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan ancaman pidana untuk Hartini sebagai penerima suap mencapai di atas sembilan tahun. Dengan demikian, masa perpanjangan penahanan untuk Hartini juga bisa lebih lama 60 hari dari Suramlan.
Simak: Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten
Untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengisian jabatan di Klaten yang menjerat Hartini dan Suramlan, KPK tidak harus menunggu selesainya proses persidangan mereka. "Selama ada bukti permulan yang cukup dan bisa dikembangkan, kami akan sampaikan pada publik,” kata Febri.
Kendati masa penahanan Hartini di Rutan KPK lebih lama dari Suramlan (maksimal sampai 60 hari), pengacara Hartini, Deddy Suwadi, optimistis berkas kliennya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. "Karena Bu Hartini juga akan menjadi saksi dalam persidangan Suramlan. Tentu persidangannya (Suramlan) juga menunggu pemindahan Bu Hartini ke Lapas Semarang," kata Deddy.
DINDA LEO LISTY
Simak: Kesan Hamdan Zoelva Bertemu Raja Salman (3), Kekuatan Baru