Komisioner Sub komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai (tengah), menunjukkan buku hasil laporan pemantauan saat memberi keterangan kepada awak media, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 24 Februari 2017. Komnas HAM menyatakan masyarakat suku Amungme berhak mendapat ganti rugi wilayah konsesi PT Freeport Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Cholis menyarankan pemerintah dan Freeport untuk melakukan mediasi sebelum membawa masalah divestasi dan izin tambang ke badan arbitrase internasional. "Ada baiknya dicoba melalui mekanisme mediasi terlebih dulu," kata Nur Cholis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2017.
Nur Cholis mengatakan ada beberapa kelemahan bila masalah itu dibawa ke badan arbitrase internasional. Salah satunya, tidak ada rekonstruksi kasus Freeport mulai dari awal sampai saat ini. Kelemahan lainnya juga karena putusannya yang bersifat judgement.
Sedangkan proses mediasi, kata Nur Cholis, lebih menghemat biaya, efisien dan terukur. Melalui mediasi juga dapat mengurai dan merekonstruksi pola relasi antara Freeport dengan negara, dan pola relasi Freeport-negara dengan masyarakat.
Proses mediasi juga harus menerima semua pihak. "Putusannya bukan ada pada mediator, tapi kesepakatan para pihak."
Nur Cholis mengatakan, tim dari Komnas HAM sudah tiga bulan mengamati konflik antara pemerintah dan Freeport. Ia menilai, ada banyak celah yang tidak dipertimbangkan kedua belah pihak, yaitu peluang mediasi.
Karena itu, Nur Cholis menyatakan Komnas HAM siap menjadi mediator. Namun, dia menyarankan agar mediasi turut melibatkan masyarakat adat dan dilakukan di Timika, Papua. Terbuka pula kemungkin bila para pihak mendatangkan mediator dari luar, dengan syarat Komnas HAM yang memimpin. "Dugaan kami, kalau sepakat, tentu proses yang sangat panjang. Mudah-mudahan clear dan jelas. Kami sampaikan itu sudah dengan penuh pertimbangan."
Siang tadi, Nur Cholis menerima kunjungan dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme Timika. Mereka meminta bantuan Komnas HAM untuk memfasilitasi mediasi terkait perundingan kontrak pertambangan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.
Suku Amungme selalu pemilik gunung yang dieksploitasi Freeport, merasa tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan tambang asal AS. Mereka ingin dilibatkan secara aktif dalam pembicaraan terkait kontrak Freeport karena menyangkut kehidupan masyarakat setempat.