TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Garuda Maintenance Facility AeroAsia PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Richard Budihadianto dan Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Wibowo. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia, Jumat, 3 Maret 2017.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 3 Maret 2017. Beberapa mantan petinggi Garuda Indonesia telah diperiksa KPK sebelumnya, di antaranya Albert Burhan, Azwar Anas, dan Elisa Lumbantoruan. Pemeriksaan para pejabat ini dilakukan untuk mendalami kapasitas mereka ketika bekerja di Garuda Indonesia.
Penyidik antikorupsi memulai penyidikan dugaan suap di Garuda Indonesia ketika mendapatkan laporan dari Serious Fraud Office (SFO), lembaga antikorupsi Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura. Pada laporan itu, Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 46 miliar dari Rolls-Royce, produsen mesin pesawat asal Inggris.
Suap yang terdiri atas uang Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat dari Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus SAS pada kurun 2005-2014.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini merupakan konsultan bisnis Garuda Indonesia dalam pembelian pesawat.