TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, hari ini, Kamis, 2 Maret 2017. Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia itu menjalani pemeriksaan sekitar lima jam.
Hadinoto, yang keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.15, membantah terlibat suap PT Garuda Indonesia. "Enggak ada, enggak ada kaitannya," katanya menjawab pertanyaan awak media tentang kaitan dia dengan perkara itu, sambil berjalan di halaman gedung KPK.
Baca: Suap Garuda, KPK Kembali Periksa Direktur Citilink
Ditanya tentang perawatan mesin pesawat PT Garuda Indonesia, Hadinoto enggan menjawab. "Saya mau istirahat saja. Aduh, capek saya," katanya.
Ia mengaku tidak ingat jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepadanya. Kepada awak media, dia minta izin pulang. "Enggak merhatiin saya, enggak lihat. Mohon izin mau pulang. Saya jangan diganggu dulu," ujar Hadinoto.
Baca: Jadi Tersangka Suap Garuda, Emirsyah Satar Janjikan Ini
KPK telah menetapkan status cegah terhadap Hadinoto. Pencegahan ini dilakukan karena ia diduga memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara yang melibatkan Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 46 miliar dari Rolls-Royce, produsen mesin asal Inggris, saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Suap itu diberikan agar Garuda membeli mesin pesawat dari Rolls-Royce. Suap yang terdiri atas uang Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
MAYA AYU PUSPITASARI