TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menggelar sidang perdana pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Eurico Guterres. Suhardi Somomoeljono, koordinator tim pengacara Eurico, mengajukan novum (bukti baru) berupa keterangan empat orang saksi. Novum merupakan salah satu bekal untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. Suhardi mengatakan, empat saksi itu adalah Eduardo de Yesus, Boa Ventura, Victor Pilipe, dan Dominggus Bondia. “Empat saksi itu belum pernah diajukan selama sidang perkara Eurico baik tingkat pertama, banding maupun kasasi,” ujar Suhardi membacakan berkas peninjauan kembali di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (2/10). Eurico sejak 5 Mei 2006 menjalani hukuman atas vonis 10 tahun di penjara Cipinang, Jakarta. Majelis hakim kasasi menyatakan dia terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia pascajajak pendapat di Timor Timur pada 1999. Atas putusan kasasi itu, Eurico kini mengajukan peninjauan kembali. Namun sidang pemeriksaan PK kemarin tidak dihadiri Eurico.Selain berbekal novum dari keterangan saksi itu, Suhardi mengajukan novum berupa vonis bebas bekas Gubernur Abilio Jose Osorio Soares. Abilio yang juga didakwa kasus HAM Timor Timur dalam putusan kasasi pada 1 April 2004 divonis 3 tahun penjara. Abilio lalu mengajukan PK. Majelis PK pada 4 November 2004 membatalkan putusan kasasi dan membebaskan Abilio. Berbekal novum tersebut, Suhardi berharap, majelis PK membebaskan kliennya. Ketua majelis hakim Andriani Nurdin memutuskan menunda sidang pemeriksaan PK itu hingga Senin 6 November mendatang. Sidang pada tanggal itu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. | TITO SIANIPAR
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
16 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.