Andi Taufan Tiro, tersangka suap PUPR angkat dua jari setelah mencoblos di TPS 19, KPK, Rabu, 15 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota staf Biro Perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Faisol Zuhri, Kamis, 2 Maret 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2016.
"Diperiksa sebagai saksi untuk YWA (Yudi Widiana Adia)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis.
Dalam kasus suap di Kementerian, penyidik KPK hari ini juga memanggil Kepala Cabang PT Nindya Karya Ambon Wismo Rahardjo. Sama seperti Faisol, Wismo diperiksa sebagai saksi untuk Yudi.
Yudi adalah anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu diduga menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Yudi juga diduga menerima Rp 4 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Duit miliaran itu diduga diberikan kepada Yudi agar ia mengajukan proyek aspirasi kepada Kementerian. Proyek itu nantinya diduga akan dikerjakan perusahaan Aseng dan Abdul Khoir.
KPK memulai penyidikan perkara ini dengan menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sebagai tersangka pada awal 2016. Setahun berselang, KPK menetapkan empat anggota Dewan lain sebagai tersangka. Mereka adalah Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana.