4 dan 4,5 Tahun Bui Vonis 7 Anggota DPRD Penerima Suap Gatot  

Reporter

Rabu, 1 Maret 2017 17:10 WIB

Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin sore, 14 Maret 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruosi menyatakan 7 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 bersalah karena menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat Gubenur Sumatera Utara. Ketujuh mantan anggota dewan itu divonis bersamaan, hari ini, Rabu, 1 Maret 2017.

Tujuh (7) anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu adalah Muhammad Affan, Bustami, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Zulkifli Efendi Siregar, Budiman Nadapdap, dan Guntur Manurung. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017.

Baca: Terima Suap, 7 Anggota DPRD Sumatera Utara Ditahan KPK

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada 7 anggota DPRD Sumatera Utara itu, antara lain hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Bustami, Zulkifli Husein, Zulkifli Efendi Siregar, Budiman Nadapdap, dan Guntur Manurung. Sedang, Muhammad Affan dan Parluhutan Siregar masing-masing dihukum empat tahun enam bulan dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana penjara, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Muhammad Affan berupa kewajiban menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 835 juta. "Paling lama satu bulan, jika tidak harta benda akan disita. Jika tidak cukup diganti dengan penjara satu tahun," kata hakim Mas'ud.

Selain Affan, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan untuk lima terdakwa lain berupa pengembalian uang pengganti. Untuk Bustami wajib mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta, Parluhutan Siregar sebesar Rp 92 juta, Zulkifli Efendi Siregar sebesar Rp 215 juta, Guntur Manurung sebesar Rp 350 juta, dan Budiman Nadapdap sebesar Rp 500 juta.

Baca: Terima Suap Gatot Pujo, Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun

Hukuman untuk ketujuh terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumny jaksa penuntut umum pada KPK meminta hakim memvonis para politikus itu dengan penjara selama lima hingga enam tahun.

Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak sistem legislatif, dan merugikan anggaran negara. Sedang hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang dan memiliki tanggungan keluarga.

Kuasa hukum 7 anggota DPRD Sumatera Utara itu, Amir Hamzah Pane menyatakan menerima putusan hakim. "Kami menerima semua putusan, Yang Mulia," kata dia setelah hakim selesai membacakan putusan.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir dulu," kata jaksa Mohammad Asri Irawan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya