Polisi Aceh Gagalkan Pengiriman 18 Kilogram Sabu-sabu

Reporter

Rabu, 1 Maret 2017 06:39 WIB

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Lhokseumawe - Polisi Resor Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah menggagalkan pengiriman 18 kilogram narkotik jenis sabu-sabu ke Medan, Sumatera Utara. Selain mengamankan barang haram tersebut, polisi juga menangkap 4 kurir serta mengamankan satu unit bus antarprovinsi, Selasa, 28 Februari 2017

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo menjelaskan, pada, Sabtu 25 Februari, pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada aktivitas pendaratan sabu-sabu di perairan Desa Gelung, Kecamatan Seuruway. Sabu tersebut akan dikirimkan via darat menuju Sumatera Utara.

Baca juga: Aparat Bea Cukai Jambi Sita 8 Kilogram Narkoba Sabu-sabu

Kemudian, pada Minggu, 26 Februari, sekitar pukul 02.00, anggota polisi dari Satnarkoba membuntuti dua lelaki yang menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra, yang diduga sebagai kurir. Sepeda motor tersebut kemudian berhenti di sebuah gubuk di pinggir jalan lintas Sumatera, tepatnya di Desa Buket Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. Saat diperiksa, kedua lelaki yang kemudian diketahui bernama SL alias Amat, asal Desa Gelung, Kecamatan Seuruway, dan MH Alias Idir, 23 tahun, beralamat Block B Lingkar V, Desa Belawan Sicanang, Kota Medan. Bersama mereka ditemukan sebuah tas hitam yang berisi 18 bungkus sabu-sabu dengan berat per bungkus 1 kilogram.

Dari pengembangan terhadap dua tersangka, barang tersebut akan diambil seseorang. Tak lama kemudian, berhenti sebuah bus antarpropinsi tanpa penumpang. Lalu, polisi membekuk awak bus tersebut, yakni MS (49 tahun) warga Tangse, Pidie, dan AF, 26 tahun, warga Glumpang Dua, Pidie.

"Tersangka Amat dan Idir ambil barang dari speedboat atas perintah AD, masih DPO, minta diantar ke pinggir jalan dengan ongkos 10 juta. MS dan AF yang bawa ke Medan atas perintah si JL (DPO) dengan ongkos 40 juta," kata AKBP Yoga Prasetyo Kapolres Aceh Tamiang, Selasa, 28 Februari.

Selain menangkap empat tersangka beserta 18 kilogram sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit bus antarprovinsi dari perusahaan Royal bernomor polisi BL 7301 AA yang disupiri tersangka AF.

Keempat tersangka kini meringkuk di sel Polres Aceh Tamiang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun, dan paling sedikit 6 tahun penjara.

IMRAN MA

Simak: Cuti Kampanye Ahok-Djarot, Mendagri Tunggu Keputusan KPU

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

51 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

Baca Selengkapnya