TEMPO.CO, Jambi - Aparat Bea dan Cukai Kuala Tungkal, Jambi, bersama petugas KP3 Kuala Tungkal menyita sedikitnya delapan kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa penumpang Kapal Marina Srikandi 7 di Dermaga Laut Kuala Tungkal sekitar pukul 15.30, Senin, 27 Februari 2017.
"Keberhasilan itu saat anggota kami bersama aparat Polres Kuala Tungkal melakukan operasi rutin pada setiap kapal yang bersandar di Dermaga Laut Kuala Tungkal," kata Kepala Bea Cukai Jambi Priyono Triatmojo kepada Tempo, Kamis, 28 Februari 2017.
Baca juga:
Sabu-sabu Diduga Banyak di Pedesaan Kabupaten Bangkalan
Polisi Bakar Bilik Nyabu Si Markawi Bandar Narkoba Sabu-Sabu
Saat diperiksa, Kapal Marina Srikandi 7 yang tiba dari Batam, Kepulauan Riau itu, membawa delapan penumpang. "Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka ditemukan narkoba jenis sabu-sabu pada sebuah tas ransel sebanyak delapan paket serta senjata api soft gun" ujarnya.
Menurut Priyono, tas ransel berisi sabu-sabu itu diketahui milik empat penumpang. Dua di antaranya merupakan warga Batam, yakni Dranny Putrawira alias Puput, 30 tahun, dan Feri Sarah Rahyan alias Fika (27), sedangkan dua orang lain adalah warga Kota Jambi, Heri Kistanto alias Heri (43) dan Erwin Syahrudin alias Erwin (34).
Keempat tersangka tersebut kini ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Jambi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami memang rutin melakukan pemeriksaan, baik penumpang maupun barang, di Dermaga Kuala Tungkal mengingat jalur ini rawan masuknya barang ilegal karena berdekatan dengan Batam serta perairan Singapura dan Malaysia," kata Priyono.
SYAIPUL BAKHORI
Simak:
Rizieq Syihab Bersaksi, Pengacara Ahok Khawatirkan Ini
Jamuan Raja Arab di Bogor, Ada Nasi Kebuli dan Tari-tarian