Marak Ujaran Kebencian di Medsos, Polri: Dihukum Tak Efektif  

Reporter

Selasa, 28 Februari 2017 07:59 WIB

Ilustrasi Twitter. REUTERS/Kacper Pempel/Files

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menganggap proses penegakan hukum tidak efektif untuk menghilangkan maraknya kasus ujaran kebencian. Alasannya, meski selama ini penegak hukum telah berupaya menindak para pelaku, jumlah akun-akun palsu dan pelaku ujaran kebencian terus menanjak tinggi. “Diblokir satu, muncul puluhan, bahkan ratusan akun palsu lain,” kata Direktur Cyber Crime Mabes Polri Komisaris Besar Fadil Imran di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2017.

Fadil mengatakan proses penegakan hukum untuk kasus ujaran kebencian membutuhkan biaya cukup mahal. Di antaranya pembelian teknologi informatika untuk menelusuri akun-akun palsu atau situs Internet penyebar kebencian, biaya konsultasi dengan para ahli, serta biaya riset lain. Keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala terbesar.

Baca juga:
Jokowi Kenakan Baju Adat Ambon Maluku, Ini Artinya
Selidiki Penghina Jokowi di Medsos, Polisi Gandeng Facebook

Dari 18 laporan ujaran kebencian yang ditangani polisi, hanya satu kasus yang berhasil diselesaikan pada 2016. Laporan tersebut, kata dia, mayoritas hanya kesalahpahaman sepele. “Berawal dari ngerumpi, terus salah paham,” ujarnya.

Karena itu, Fadil berpendapat ujaran kebencian seharusnya diselesaikan dengan sosialisasi yang intensif dengan menggandeng sejumlah komunitas dan lembaga terkait. Sosialisasi berisi tentang arti demokrasi, toleransi, serta jerat hukum bagi masyarakat yang menyebarkan ujaran kebencian. “Sampai kapan kita menghabiskan uang negara hanya mengurusi persoalan seperti ini, tapi ketika mencoba diberantas, justru muncul lebih banyak lagi.” tutur Fadil.

Pakar hukum, Todung Mulya Lubis, mengakui ujaran kebencian memiliki kerawanan penafsiran yang berbeda. Menurut dia, penafsiran harus melibatkan pendapat ahli terkait dengan penyertaan konteks pernyataan dengan kejadian sesungguhnya. “Regulasi menjadi kata kunci. Saya mendorong klausulnya dijelaskan secara detail,” kata Todung.

Ia berpendapat ujaran kebencian harus membuktikan adanya niat jahat. “Bisa niat jahat, bisa kecerobohan luar biasa. Dua hal ini saling melengkapi,” ujarnya. Todung mewanti-wanti para penegak hukum untuk cermat dan mampu membedakan antara ujaran yang bermaksud jahat dan memberikan kritik. “Bedakan niat jahat dengan mengkritik.”

Baca juga:
Bom Bandung, Yayat Cahdiyat Si Penjual Mainan dan Bandros
Wanita Ini Gagal Bunuh Diri Gara-gara Kegemukan

Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menyebutkan ada dua isu besar yang rawan dijadikan bahan ujaran kebencian, yakni terorisme dan intoleransi. Menurut putri sulung Presiden Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu, Indonesia sedang dalam tahap krisis intoleransi. “Kita semua masih gagal merespons kondisi ini,” katanya.

Adapun bentuk-bentuk intoleransi tersebut, antara lain Syiah-Sunni, anti-Syiah, anti-LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), anti-Kristen, serta anti-komunisme. Dia menyarankan pemerintah gencar memberikan pengertian ke masyarakat tentang arti demokrasi dan pentingnya perbedaan. “Semakin dia percaya dengan nilai demokratis, semakin rendah dia terlibat aksi intoleran,” ucapnya.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya