Raja Arab Datang, ke Mana Partai Islam?  

Reporter

Minggu, 26 Februari 2017 13:55 WIB

Atribut bendera partai politik di kawasan Petamburan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (8/3).Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang kedatangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud ke Indonesia, Selasa, 28 Februari 2017, berbagai instansi dan tempat yang akan dikunjunginya sibuk berbenah, dari Istana hingga Bali, tempat liburan rombongan yang berjumlah 1.500 orang tersebut. Tak ketinggalan gedung Dewan Perwakilan Rakyat hingga pengamanan. Namun, beberapa hari belakangan, tak santer terdengar komentar partai Islam di negeri ini menyangkut kunjungan Raja Arab itu.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN), Jakarta, Adi Priyanto, berpendapat mengenai sambutan ’sepi-sepi’ saja dari partai Islam. Sejatinya, sebagai partai Islam, mereka juga menyiapkan 'karpet merah' bagi sang Raja negara Islam itu. "Tapi, sekali lagi, kehebohan itu tidak tampak, adem ayem, dan terkesan tak biasa-biasanya," ujar Adi.

Baca juga: Raja Arab Datang, Pengamat: Jokowi Dapat 'Durian Runtuh'

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Fahri pun menjawab singkat, mengenai rencana kedatangan Raja Arab ke gedung DPR direncanakan pada 2 Maret 2017, sekitar pukul 13.00. "Kami jemput di sana (depan gedung Nusantara III) lalu masuk ke holding room," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 23 Februari 2017.

Saksikan: Raja Salman; Penguasa Tajir dari Gurun Tandus

Saat berada di holding room, Ketua DPR Setya Novanto akan memberikan sambutan. Setelah pemberian kata sambutan, akan diputar film tentang hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi. "Lalu selesai," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini singkat.

Baca pula: Pengamat: Raja Arab Datang, Tak Terkait Situasi Politik Kita

Ketidakantusiasan partai Islam menanggapi kedatangan Raja Salman itu, menurut Adi, bisa jadi kedatangannya hanya dianggap sebagai kunjungan bilateral dua negara. "Bukan dengan sejumlah partai politik maupun organisasi masyarakat tertentu. Jadi, protokolernya cukup jelas sesuai SOP dan protap kenegaraan," katanya. Sebab itulah, nilai dan manfaatnya hanya milik negara, bukan milik partai Islam. "Makanya, partai-partai Islam itu tak ikutan heboh menyambung Raja Salman," katanya.

Silakan baca: Pengamat: Raja Arab Datang, Momentum Alihkan Hegemoni Barat

Hal lain, pendapat Adi, hitung-hitungannya tak berdampak pada elektabilitas partai Islam. "Meski orang nomor satu di Arab Saudi itu datang ke Indonesia, namun partai-partai Islam menganggap tak memiliki korelasi positif bagi kenaikan suara partai-partai Islam di sini," ujarnya. Apalagi di tengah pragmatisme partai, kunjungan yang memiliki arti konkret, jelas tak dihiraukan. "Siapa pun yang datang, partai-partai itu biasanya berbuat hanya untuk insentif elektoral," katanya.

Baca: Korban Crane Minta Raja Arab Saudi Segera Penuhi Janjinya

Asumsi Adi lainnya, sepinya sambutan tersebut menegaskan bahwa partai Islam di Indonesia tak memiliki ikatan ideologis-historis apa pun dengan raja-raja Arab. “Sekalipun PKS yang kerap ditengarai sebagai partai tertutup hasil penetrasi ideologi Arab, wahabi, nyatanya tak beririsan dengan Raja Arab secara langsung,” katanya.

S. DIAN ANDRYANTO

Video Terkait:

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

5 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

8 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

10 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

35 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

35 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

41 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

43 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

44 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

45 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

45 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya