Pengamat: Negara Sebaiknya Subsidi 60-70 Persen Anggaran Parpol

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 25 Februari 2017 20:08 WIB

Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Andalas. Saldi Isra. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Ambon – Pakar hukum tata negara, Saldi Isra, mengatakan negara harus berkontribusi pada partai politik dengan memberikan dana perbendaharaan sebesar 60-70 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Hingga hari ini dan ke depan hanya orang-orang yang memiliki uang saja yang akan memimpin partai politik, karena itu kita berpikiran 60-70 persen dana partai harus ditanggung oleh negara," kata Saldi Isra dalam Seminar Kedaulatan Hukum, Politik, dan Ekonomi, di Ambon, Sabtu, 25 Februari 2017

Seminar "Kedaulatan Politik, Hukum, dan Ekonomi" merupakan bagian dari kegiatan Tanwir Muhammadiyah yang digelar di Ambon pada 24-26 Februari 2017.

Menurut Saldi, jika partai politik masih didominasi orang-orang yang berduit, partai akan dijadikan kereta untuk kepentingan pribadi. Padahal legislator menjadi otoritas pertama dalam pembentukan hukum di Indonesia.

Baca: Buka Tanwir Muhammadiyah, Jokowi: 12 Juta Hektare Lahan Akan Dibagi

Karena itu, apabila negara bisa berkontribusi dengan anggaran, kemungkinan situasinya bisa berubah. Sebab semakin besar dana diberikan negara, akan semakin besar juga tuntutan rakyat agar partai politik bertanggung jawab terhadap hal itu.

"Problemnya pembentuk hukum dikendalikan sebagian besar oleh partai politik. Selama pengelolaan partai masih seperti ini, maka Indonesia tidak akan berubah," ujarnya.

Guru besar Universitas Andalas Padang itu mengatakan perlu adanya konsep pembaruan dalam partai politik, karena partai telah diberi kuasa yang jauh lebih besar. Hal itu terlihat jelas jika membandingkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum dan sesudah diubah.

Saldi menilai, sebagian masalah bangsa bisa diatasi apabila partai politik bisa disusun dengan baik, karena belum tentu partai politik dikelola oleh orang-orang yang berniat baik sesuai keinginan partainya.

"Di UUD 45 setelah diubah banyak sekali unsur kata-kata politik, padahal sebelumnya tidak. Masuk di DPR, DPD, DPRD semuanya partai politik," katanya.

ANTARA

Simak pula: Kasus Diksar Mapala UII, Ini Jadwal Pemeriksaan Pekan Depan

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

3 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

3 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

3 hari lalu

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

4 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

7 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

7 hari lalu

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, hakim konstitusi Arsul Sani tetap menangani sidang sengketa pileg untuk PPP. Tapi Arsul tak menggunakan haknya untuk memutus.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

9 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

10 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya