Imigrasi Pekanbaru Deportasi 19 Tenaga Kerja Asal Cina  

Reporter

Kamis, 23 Februari 2017 08:14 WIB

Sejumlah tenaga kerja asing didata oleh Direktorat Reskrim Umum Polda di Kalimantan barat. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Pekanbaru memulangkan 19 tenaga kerja asal Cina yang bekerja di proyek Pembangunan PLTU, Tenayan Raya, Pekanbaru. Pekerja tersebut terbukti ilegal lantaran tidak memiliki visa bekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Pria Wibawa mengatakan proses pemulangan tenaga kerja Cina tanpa izin resmi itu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan lebih dulu singgah di Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, mereka akan diterbangkan ke Cina. "Kami kawal proses pemulangan mereka," katanya, Rabu, 22 Februari 2017.

Baca juga:
Menaker: Tak Perlu Khawatir Tenaga Kerja Asing Asal Cina
Gubernur Riau Minta 98 TKA Ilegal Asal Cina Dideportasi

Pria itu menyebutkan, semula, para tenaga kerja itu sebenarnya sudah mengajukan surat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) serta izin penggunaan tenaga kerja asing, tapi dokumen tersebut sudah habis masa berlakunya. Sehingga Kantor Imigrasi terpaksa melakukan deportasi terhadap 19 tenaga kerja tersebut.

Dua pekan lalu, Kantor Imigrasi Pekanbaru dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau juga mendeportasi 14 tenaga kerja Cina. Mereka merupakan bagian dari 109 tenaga kerja yang dirazia Dinas Tenaga Kerja Riau bersama Kantor Imigrasi Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Baca pula:
Fadli Zon: Isu TKA Asal Cina Bukan Hanya Soal Ekonomi
Seratusan Pekerja Cina Ditangkap Kantor Imigrasi Malang

Setelah diperiksa banyak ditemukan tenaga kerja tidak memiliki visa bisnis sebagai dokumen resmi untuk bekerja. Mereka hanya memanfaatkan visa kunjungan untuk bekerja di PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru.

Para pekerja memanfaatkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) untuk bekerja. Modusnya, mereka akan kembali ke Cina setelah visa kunjungan habis masa berlakunya selama dua bulan, kemudian akan kembali lagi setelah perpanjangan.

Pemeriksaan dokumen 109 tenaga kerja Cina tersebut hingga kini masih berlanjut. Proses deportasi akan dilakukan secara bertahap untuk tenaga kerja lainnya yang terbukti ilegal.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Pekanbaru menyita 109 paspor warga Cina yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dokumen itu merupakan hasil razia petugas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau di PLTU Tenayan Raya. Awalnya, petugas mengamankan 98 pekerja asing, 35 pekerja di antaranya tidak memiliki dokumen bekerja atau bisnis. Mereka cuma mengantongi visa kunjungan yang dimanfaatkan untuk bekerja.

RIYAN NOFITRA

Simak:
Polisi Tembak Mati Pelaku Begal, DPO untuk 50 Tindak Pidana
Heboh Titisan Nyi Roro Kidul Akan Menikahi Pangkalima Burung

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beberkan Alasan Hilirisasi Nikel Banyak Pakai Tenaga Kerja Asing

18 hari lalu

Bahlil Beberkan Alasan Hilirisasi Nikel Banyak Pakai Tenaga Kerja Asing

Bahlil Lahadalia mengungkapkan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

28 hari lalu

Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

39 hari lalu

Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker Yuli Adiratna mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing di industri nikel terus berkurang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

20 Agustus 2024

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

Kemnaker menanggapi aturan terbaru yang diteken Presiden Jokowi soal penggunaan pekerja asing di proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

20 Agustus 2024

Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto buka suara soal reshuffle menteri yang dilakukan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

19 Agustus 2024

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

Perizinan pekerja asing bisa bekerja di IKN selama 10 tahun dinilai terlalu lama dan bisa merugikan tenaga kerja lokal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

16 Agustus 2024

Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

Presiden Jokowi membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) merekrut pekerja asing dan membebaskan biaya kompensasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

16 Agustus 2024

Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29/ 2024 yang merupakan pembaruan dari PP tentang Pemberian Perizinan dan Kemudahan Berusaha di IKN

Baca Selengkapnya