Imigrasi Pekanbaru Deportasi 19 Tenaga Kerja Asal Cina  

Reporter

Kamis, 23 Februari 2017 08:14 WIB

Sejumlah tenaga kerja asing didata oleh Direktorat Reskrim Umum Polda di Kalimantan barat. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Pekanbaru memulangkan 19 tenaga kerja asal Cina yang bekerja di proyek Pembangunan PLTU, Tenayan Raya, Pekanbaru. Pekerja tersebut terbukti ilegal lantaran tidak memiliki visa bekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Pria Wibawa mengatakan proses pemulangan tenaga kerja Cina tanpa izin resmi itu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan lebih dulu singgah di Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, mereka akan diterbangkan ke Cina. "Kami kawal proses pemulangan mereka," katanya, Rabu, 22 Februari 2017.

Baca juga:
Menaker: Tak Perlu Khawatir Tenaga Kerja Asing Asal Cina
Gubernur Riau Minta 98 TKA Ilegal Asal Cina Dideportasi

Pria itu menyebutkan, semula, para tenaga kerja itu sebenarnya sudah mengajukan surat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) serta izin penggunaan tenaga kerja asing, tapi dokumen tersebut sudah habis masa berlakunya. Sehingga Kantor Imigrasi terpaksa melakukan deportasi terhadap 19 tenaga kerja tersebut.

Dua pekan lalu, Kantor Imigrasi Pekanbaru dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau juga mendeportasi 14 tenaga kerja Cina. Mereka merupakan bagian dari 109 tenaga kerja yang dirazia Dinas Tenaga Kerja Riau bersama Kantor Imigrasi Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Baca pula:
Fadli Zon: Isu TKA Asal Cina Bukan Hanya Soal Ekonomi
Seratusan Pekerja Cina Ditangkap Kantor Imigrasi Malang

Setelah diperiksa banyak ditemukan tenaga kerja tidak memiliki visa bisnis sebagai dokumen resmi untuk bekerja. Mereka hanya memanfaatkan visa kunjungan untuk bekerja di PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru.

Para pekerja memanfaatkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) untuk bekerja. Modusnya, mereka akan kembali ke Cina setelah visa kunjungan habis masa berlakunya selama dua bulan, kemudian akan kembali lagi setelah perpanjangan.

Pemeriksaan dokumen 109 tenaga kerja Cina tersebut hingga kini masih berlanjut. Proses deportasi akan dilakukan secara bertahap untuk tenaga kerja lainnya yang terbukti ilegal.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Pekanbaru menyita 109 paspor warga Cina yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dokumen itu merupakan hasil razia petugas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau di PLTU Tenayan Raya. Awalnya, petugas mengamankan 98 pekerja asing, 35 pekerja di antaranya tidak memiliki dokumen bekerja atau bisnis. Mereka cuma mengantongi visa kunjungan yang dimanfaatkan untuk bekerja.

RIYAN NOFITRA

Simak:
Polisi Tembak Mati Pelaku Begal, DPO untuk 50 Tindak Pidana
Heboh Titisan Nyi Roro Kidul Akan Menikahi Pangkalima Burung

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

9 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

25 Desember 2023

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

PT IMIP menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di salah satu tenantnya PT ITSS telah diantarkan ke rumah keluarga korban.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

7 Desember 2023

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan batasi tenaga kerja asing. Bentuk Satgas pengawasan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

19 September 2023

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya