Ahli Hukum: Tak Ada Bukti Eks Petinggi Gafatar Makar

Reporter

Kamis, 23 Februari 2017 07:57 WIB

Seorang polwan menggendong anak dari pengungsi eks Gafatar menuruni KRI Teluk Bone di Dermaga JICT II, Jakarta, 28 Januari 2016. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum Universitas Indonesia, Eva Ahjani Zulfa, mengatakan secara teori dan praktek, penerapan pasal pemufakatan jahat atau makar jauh dari apa yang dituduhkan kepada ketiga petinggi eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). “Pada Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Makar disebutkan dua syarat, yaitu niat dan permulaan pelaksanaan,” kata dia, Rabu, 22 Februari 2017.

Tiga petinggi eks-Gafatar, yaitu Mahful Muis, Ahmad Mushaddeq, dan Andry Cahya, saat ini sedang menunggu hasil putusan persidangan pada 7 Maret 2017 mendatang. Tuntutan terhadap mereka masing-masing 12 dan 10 tahun penjara. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 110 KUHP juncto Pasal 107 KUHP tentang makar dan Pasal 156a tentang Penodaan Agama. Adapun pertimbangan yang diambil, dalam organisasi, mereka menggunakan elemen serupa jabatan struktural pemerintahan, seperti penggunaan istilah presiden dan wakil presiden untuk menjalankan fungsi organisasi di lingkup internal.

Baca juga: Sri Mulyani: Sikap Freeport Merugikan Diri Sendiri

Eva mengatakan permulaan pelaksanaan harus diuji dengan melihat kemampuan para terdakwa dalam melakukan makar. Apalagi, tutur dia, sepanjang proses persidangan, jaksa penuntut umum sama sekali tidak dapat mengajukan alat bukti yang membuktikan adanya perbuatan, kemampuan, ataupun niat para terdakwa melakukan makar dan menggulingkan pemerintahan yang sah, termasuk tuduhan berlatih militer dan rencana pembelian senjata.

“Kegiatan ataupun ekspresi ketiga terdakwa sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur makar ataupun persiapan melakukan makar. Walhasil, tidak ada sama sekali kejahatan yang terbukti dilakukan para terdakwa secara bersama-sama,” tutur Eva. Sebab, menurut dia, tindakan makar hanya mungkin dilakukan jika terdapat kesamaan kehendak antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan makar.

Eva menjelaskan, hak berekspresi digambarkan berupa kritik atau pemberian masukan kepada pemerintah bukanlah permulaan pelaksanaan makar. Walhasil, hal itu seharusnya merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi konstitusi.

Baca juga: Pilkada Serentak 2017, Mendagri: 3 Daerah Masuk Siaga Satu

Sementara aktivis Amnesty International, Papang Hidayat, menegaskan, dalam prinsip-prinsip atau instrumen HAM, tidak dikenal kata makar. “HAM internasional lebih menilai apakah suatu ekspresi nir-kekerasan (damai) boleh dibatasi atau tidak. Sebuah ekspresi hanya bisa dibatasi jika mengandung unsur kebencian atas nama bangsa, agama, ras, atau etnis yang merupakan bagian dari hasutan yang mendorong orang melakukan kekerasan,” ujarnya.

GHOIDA RAHMAH | SUNUDYANTORO

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

49 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

26 Juni 2023

Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

Berikut profil Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, dan Gafatar yang didirikan Ahmad Musadeq. Apa persamaan dan perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

26 Juni 2023

Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berkaitan dengan pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq. Soal NII?

Baca Selengkapnya

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya