Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi masih ogah memberikan pembelaan versinya perihal dugaan keterlibatan dirinya dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dalam kasus suap pegawai pajak oleh Rajmohan Nair.
"Kan ada proses hukum. Saya disebut dalam dakwaan ya gak apa. Memang kenapa?" ujar Ken saat ditanya awak media di Istana Kepresidenan, Rabu, 22 Februari 2017.
Ketika ditanya apakah dirinya pernah bertemu dengan Arif, ia menjawab bahwa dirinya bertemu banyak orang, tak terkecuali Hercules. "Hmmm, Hercules (juga) ketemu, mbak. Banyak hehehe," ujarnya sambil tertawa.
Ditanya apakah dirinya siap untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Ken meminta hal itu ditanyakan ke KPK langsung saja. Ia merasa tidak perlu menjelaskan hal tersebut.
"Kamu tanyai aja lah ke sana. Kan sudah ada proses hukum," ujarnya mengakhiri wawancara itu.
Sebelumnya diberitakan, nama Ken dan Arif Budi Sulistyo masuk dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nai yang terjerat dugaan suap pegawai pajak. Dalam dakwaan, Arif disebut membantu menghubungkan Ramapanicker dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menyelesaiakn perkara-perkara pajaknya.
Arif tercatat mengiyakan permintaan Ramapanicker tersebut. Ia kemudian meminta tolong Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Handang Sukarno untuk mengurus perkara Ramapanicker yang belakangan disuap Rp1,9 miliar. Arif juga tercatat di dakwaan bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meski tak disebutkan untuk apa. ISTMAN MP
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
48 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.