Rizieq Shihab berorasi saat unjuk rasa massa Front Pembela Islam, di Markas Besar Polri, Jakarta, 16 Januari 2017. Bentrokan antara FPI dan ormas GMBI terjadi di Bandung beberapa hari lalu. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath mengatakan perwakilan massa aksi 212 jilid II akan menemui Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 21 Februari 2017. Mereka akan menyampaikan aspirasinya agar kepolisian menghentikan proses hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, dan juru bicara FPI, Munarman.
"Semua bentuk kriminalisasi ulama kami minta dihentikan," ucap Al Khaththath di gedung DPR, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Selain itu, massa akan mengirimkan surat dan menyampaikan aspirasi kepada seluruh pimpinan fraksi di Komisi Hukum agar mendesak Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Sebab, berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.
Massa juga meminta Komisi Hukum mendesak pengadilan menahan Ahok selama proses persidangan perkara penistaan agama. "Karena yang bersangkutan terus mengulangi penistaan agama Islam," ujarnya.
Al Khaththath bersama puluhan orang lain hari ini menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk menyampaikan rencana aksi esok. Fadli menjelaskan, ia telah meminta pimpinan Komisi Hukum menerimanya. "Karena ini masalah hukum."
Al Khaththath menjelaskan, aksi yang akan digelar pada 21 Februari 2017 itu diprediksi dihadiri lebih dari sepuluh orang.