Ini Alasan Anggota DPD Ramai-ramai Menolak Pengaktifan Ahok  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 20 Februari 2017 16:15 WIB

Anggota DPD, Fahira Idris, menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya terhadap Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya, Jakarta, 28 Maret 2016. TEMPO/Arkhelaus Wisnu

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah RI menyatakan sikap menolak diaktifkannya kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Penolakan ini terkait dengan status hukum Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Anggota yang menolak, di antaranya, adalah A.M. Fatwa dan Fahira Idris.

Kami menyatakan tidak sependapat Ahok menjabat kembali gubernur, ucap A.M. Fatwa saat menggelar konferensi pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Fatwa mengatakan, secara hukum, Ahok seharusnya sudah berhenti sementara dengan sendirinya sejak ditetapkan sebagai terdakwa. Ia menuturkan, menurut ketentuan yang berlaku, pemberhentian kepala daerah yang menjadi terdakwa didasarkan pada ancaman hukumannya.

Baca: Soal Ahok, Mendagri Sebut MA Sudah Mengeluarkan Fatwa

Apakah tuntutannya 4 tahun atau 5 tahun, menurut ketentuannya didasarkan pada ancamannya, ujarnya.

Dalam Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sependapat dengan Fatwa, Fahira Idris menilai alasan menteri dalam negeri tidak menonaktifkan Ahok karena alasan jaksa penuntut umum belum mengajukan tuntutan resmi terlalu mengada-ada. Ia mengatakan, dalam kasus Ahok, sudah jelas ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Mengimbau Mendagri berpikir jernih, kebijakan yang diambil akan menimbulkan konsekuensi hukum, kata Farida.

Simak: Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dicopot, Jokowi: Tunggu Sidang

Selain itu, para anggota DPD RI tersebut mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Ahok melalui keputusan presiden. Jika tidak dikhawatirkan akan membuka peluang masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani oleh Ahok yang seharuanya telah berstatus berhenti sementara.

Fatwa menambahkan, pernyataan sikap politik ini adalah tanggung jawab tiap-tiap anggota DPD. Pernyataan sikap diprakarsai oleh tiga anggota DPD, yakni A.M. Fatwa, Farida Idris, dan Dailami Firdaus. Sampai saat ini, 22 anggota DPD telah memberikan tanda tangan untuk mendukung pernyataan politik tersebut.

DENIS RIANTIZA



Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

11 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya