Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Reporter

Senin, 20 Februari 2017 13:06 WIB

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, didampingi tim kuasa hukum, menunjukkan surat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Benedicta Alvinta

TEMPO.CO, Jakarta - Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mendaftarkan gugatan untuk Presiden Joko Widodo terkait dengan aktifnya kembali terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan untuk presiden atas aktifnya kembali Ahok sebagai gubernur padahal statusnya terdakwa," kata Ketua Umum Pramusi Usamah Hisyam di gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin, 20 Februari 2017.
Baca : Tafsir Pengaktifan Ahok, Fahri Hamzah Kritik Mendagri Tjahjo


Usamah menjelaskan, pihaknya menggugat objek sengketa berupa keputusan Jokowi selaku pejabat badan usaha tata negara yang tidak mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara atas Ahok. Padahal sebagai Presiden, Jokowi dinilai memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tersebut.

Menurut dia, aktifnya kembali Ahok melanggar Pasal 83 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. "Dalam pasal itu sudah jelas bahwa terdakwa harus diberhentikan," kata Usamah.

Dalam aturan tersebut tercantum bahwa kepala daerah diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. Ahok sendiri didakwa dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama yang ancaman maksimal hukumannya 4 tahun dan 5 tahun penjara.
Simak : GNPF dan FPI Absen Aksi 212, FUI Yakin Massa Tembus 10 Ribu


Atas dasar aturan itu pula Parmusi mengajukan gugatan dengan Nomor Gugatan 41/G/2017/PTUN-JKT. "Presiden harusnya melaksanakan sungguh untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik sesuai peraturan UU," kata Usamah.

Dalam pendaftaran gugatan ini, Usamah didampingi oleh lima tim kuasa hukum Parmusi, yakni Rahman, Hendradinata, Agung Prabowo, Mochammad Fatoni dan Andris Basril. Sedangkan yang terdaftar dalam surat gugatan terdapat delapan orang tim kuasa hukum Parmusi.

BENEDICTA ALVINTA

Berita terkait

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

51 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.

Baca Selengkapnya

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.

Baca Selengkapnya

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Gugatan HGB Pulau Reklamasi Ditolak PTUN, Koalisi Terbuka Banding

16 November 2018

Gugatan HGB Pulau Reklamasi Ditolak PTUN, Koalisi Terbuka Banding

Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap HGB Pulau D reklamasi Teluk Jakarta dalam sidang eksepsi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

15 November 2018

Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

Sebelumnya wadah pegawai menggugat Surat Keputusan Nomor 1426 Tahun 2018 tentang rotasi 14 pegawai setingkat eselon II dan III di KPK.

Baca Selengkapnya