TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Fahri Hamzah mengatakan polemik fatwa MA (Mahkamah Agung) soal pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak berpengaruh pada pengajuan hak angket. MA, kata Fahri, juga menilai fatwa itu bakal mengganggu independensi peradilan.
"Fatwa tidak mempengaruhi penggunaan hak anggota. Seperti ketua MA juga mengatakan fatwa ini dapat mengganggu independensi pengadilan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Baca Juga:
Baca juga:
Ahok Diaktifkan, MA & Ombudsman Kembalikan Putusan ke Tjahjo
Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Mendagri Tjahjo Aneh
Sebelumnya, angket Ahok menjadi polemik karena Mendagri tidak menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Sejumlah kalangan menilai Kemendagri harus menonaktifkan Ahok sebagai kepala daerah karena menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama dengan ancaman minimal 5 tahun seperti diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun mengirimkan permohonan tafsir terhadap UU tersebut. Namun, keinginan itu dimentahkan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang berharap Kementerian Dalam Negeri bisa mengambil sikap sendiri soal pro-kontra penonaktifan Ahok.
Simak pula: Dua Mantan Ketua MK Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara
Kementerian Dalam Negeri, kata Fahri menambahkan, harus memiliki dasar untuk menafsirkan isi beleid tersebut. "Kemdagri tidak boleh bingung. Mereka punya biro hukum, masak begini saja, gak bisa dikerjakan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Jika terjadi perbedaan tafsir, kata Fahri, hal tersebut bisa diselesaikan melalui investigasi melalui hak angket tersebut. "Maka saya bilang, MA jangan keluarkan fatwa dulu," kata dia. Saat ini, angket tersebut berada dalam pembahasan Badan Musyawarah DPR sebelum dibawa ke rapat paripurna akhir bulan ini.
ARKHELAUS W.
Baca pula: Analis Politik: Putaran Kedua Pilkada DKI, Ini Kuncinya