TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khatat mengatakan pihaknya yakin massa aksi 212 yang akan digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 21 Februari 2017, mencapai 10 ribu orang.
"Insya Allah tak kurang dari 10 ribu," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 20 Februari 2017.
Ia mengatakan aksi unjuk rasa tersebut akan diikuti sejumlah unsur dari organisasi massa Islam, kelompok-kelompok Islam, alumni Aksi Bela Islam 2 Desember 2016, juga dari mahasiswa. "Kami akan menyerukan pada siapa pun untuk bisa hadir menyampaikan aspirasinya," kata dia.
Baca: Rizieq, GNPF-MUI & Munarman Tak Ikut Aksi 212, Ini Kata FPI
Dalam Aksi 212 Jilid 2 yang digagas FUI ini, Front Pembela Islam dan Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tidak akan bergabung. Dua hari sebelum aksi digelar, Ahad malam, 19 Februari 2017, kuasa hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera, menegaskan GNPF-MUI dan FPI tidak terlibat aksi itu.
Ketidakhadiran GNPF-MUI dan FPI tidak mengurangi keyakinan Al Khatat bahwa jumlah massa aksi 212 akan tetap mencapai 10 ribu. "Secara kelembagaan, FPI tidak ikut, tapi saya kira anggota-anggotanya, namanya umat Islam, pasti ikut," kata dia.
Al Khatat mengatakan, aksi besok akan digelar pukul 08.00. Dia memastikan tidak akan ada long march. Sebab, dia melanjutkan, massa akan langsung bergerak sendiri menuju depan gedung DPR. Aksi ini rencananya akan digelar sejak pagi hingga pukul 18.00.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Tak Larang Warganya Ikut Aksi 212 di DPR
"Instruksinya datang langsung ke depan DPR. Kalau yang sempatnya datang zuhur, ya, silakan datang zuhur, yang ashar silakan ashar datang. Kami fleksibel saja, yang penting kumpul di depan DPR menyampaikan aspirasi," kata Al Khatat. Ia menegaskan siap mematuhi aturan aksi untuk membubarkan diri menjelang waktu magrib.
FUI menjadi salah satu inisiator aksi 21 Februari 2017. Tuntutan aksi kali ini adalah mencopot Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya. Mereka juga menuntut agar Ahok dipenjarakan karena dinilai telah menistakan agama. Selain itu, mereka menuntut untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan menghentikan penangkapan terhadap mahasiswa.
EGI ADYATAMA
Simak pula:
Sidang Lanjutan Suap Pejabat Pajak, Peran Adik Ipar Jokowi?