Para pekerja berkumpul dekat terowongan yang atapnya longsor di Mimika, Papua, menunggu evakuasi rekan mereka yang masih terjebak (15/5). Sebanyak 41 pekerja PT Freeport Indonesia terjebak di terowongan tersebut. AP
TEMPO.CO, Tembagapura - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura melaporkan bahwa sudah lebih dari 20 pekerja asing (expatriat) yang bekerja di perusahaan kontraktor PT Freeport Indonesia meninggalkan Timika, Papua. Mereka dikabarkan kembali ke negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Minggu, 19 Februari 2017, mengatakan sebagian dari pekerja asing yang meninggalkan area pertambangan Freeport itu ada yang terkena dampak pengurangan tenaga kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Ada yang kontrak kerjanya sudah selesai dan kebetulan bertepatan dengan momentum pengurangan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan kontraktor PT Freeport. Tapi ada juga yang terkena dampak langsung dari persoalan yang kini terjadi di PT Freeport," kata Samuel.
<!--more-->
Menurut Samuel, pekerja asing yang sudah hengkang itu semuanya bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor serta privatisasi PT Freeport. Adapun pekerja asing permanen PT Freeport yang bekerja di kawasan pertambangan di Tembagapura, hingga kini belum ada yang diberhentikan atau dipulangkan kembali ke negara asalnya.
"Kalau tenaga kerja asing di Freeport sendiri sampai sekarang belum ada yang dipulangkan," kata Samuel menjelaskan.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengakui kini PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan privatisasi serta kontraktornya mulai memulangkan para pekerjanya, termasuk tenaga kerja asing dari berbagai negara.
Sesuai laporan dari Dinas Tenaga Kerja setempat, kata Eltianus, kebijakan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja/PHK karyawan PT Freeport maupun karyawan perusahaan kontraktor serta privatisasinya terus berlangsung sejak Freeport tidak lagi mendapatkan izin ekspor konsentrat pada 12 Januari 2017.
"Laporan dari Dinas Tenaga Kerja, karyawan yang sudah di-PHK sekitar 300-an orang. Khusus karyawan permanen Freeport diberi kebijakan untuk dirumahkan. Karyawan yang pulang cuti diminta tidak kembali ke Timika untuk bekerja sampai perusahaan normal kembali."
Bupati Eltinus melanjutkan, "Setiap hari ada sekitar 30-500 karyawan yang dipulangkan. Kalau ditotal, jumlahnya sudah lebih dari 1.000 orang yang dirumahkan dan di-PHK," kata Bupati Eltinus setelah menerima ribuan karyawan yang menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Bupati Mimika di Timika, Jumat, 17 Februari 2017.
Tenaga Kerja asing yang bekerja di PT Freeport selama ini didominasi asal Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Kanada, dan Filipina. Keahlian mereka masih sangat dibutuhkan untuk menangani pekerjaan-pekerja teknis pertambangan, seperti bagian blasting, tambang bawah tanah, dan lainnya.
Hingga kini tercatat 200-an tenaga kerja asing masih bekerja di PT Freeport dan berbagai perusahaan privatisasi serta kontraktornya.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.