Menkes: Saya Bukan Ingin Kembali ke Orde Baru, tapi...
Editor
Rina Widisatuti
Sabtu, 18 Februari 2017 16:46 WIB
TEMPO.CO, Medan - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektoral untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia dari tahun ke tahun. Meski saat ini terjadi peningkatan IPM, Indonesia masih berada pada ranking 108 dari 187 negara di dunia.
Menurut Nila, keterlibatan lintas sektoral, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Kesehatan, akan meningkatkan IPM Indonesia.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Harus Didukung Penguatan Infrastruktur
"Pembangunan manusia pada dasarnya adalah upaya untuk memanusiakan manusia kembali. Kementerian Kesehatan perlu mendapat dukungan dari lintas sektoral," ujarnya saat berbicara di hadapan mahasiswa Fakultas Kedokteran se-Indonesia di kampus Universitas Islam Sumatera Utara, Sabtu, 18 Februari 2017.
"Tingkat kesehatan warga di satu daerah juga tanggung jawab kepala daerah. Nanti kepala daerah akan dikenakan sanksi kalau warganya tidak sehat," kata Nila menambahkan.
Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peran pemerintah daerah diharapkan hadir dalam upaya meningkatkan kualitas program JKN-KIS sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Jadi tanggung jawab menyehatkan masyarakat tidak hanya tanggung jawab Kementerian Kesehatan," ujar Nila.
Simak pula: Belasan Satwa Disita dari Tempat Wisata di Bandung
Menteri berharap Kementerian Pemuda dan Olahraga mengaktifkan kembali senam pagi di sekolah. "Saya bukan ingin kembali ke Orde Baru, tapi dulu sebelum masuk ke kelas, semua murid harus lebih dulu senam pagi. Itu penting untuk kesehatan," ucapnya.
Derajat kesehatan yang baik, kata Nila, bisa juga didapat dari sanitasi dari rumah yang layak huni. "Di sini Kementerian PUPR berperan," ujarnya.
Seluruh proses meningkatkan derajat kesehatan, Nila melanjutkan, harus ditunjang dengan ketersediaan pangan, air bersih, sanitasi, energi, dan akses ke fasilitas kesehatan serta pendidikan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67, kata Nila, salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional, termasuk di dalamnya implementasi Program JKN-KIS yang merupakan agenda negara karena dituangkan pada visi, misi, dan Nawacita atau agenda prioritas Presiden Joko Widodo.
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan kesiapan ekonomi Indonesia untuk sukses Indonesia sehat 2025 dengan keberpihakan pada anggaran kesehatan. Namun, kata Isa, postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk sektor kesehatan belum sebesar alokasi pendidikan 20 persen APBN.
"Tahun 2016, alokasi untuk sektor kesehatan baru 5 persen dari APBN. Mudah-mudahan di tahun 2017 tetap terpenuhi sebesar itu juga 5 persen," kata Isa.
SAHAT SIMATUPANG