Kasus Korupsi Pasar, Wali Kota Madiun Ditetapkan Tersangka
Editor
Rina Widisatuti
Jumat, 17 Februari 2017 22:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca: KPK Sita Faktur Pembelian Mobil Mewah Wali Kota Madiun
Febri menjelaskan, hal itu dilakukan Bambang dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Jadi, tersangka Bambang Irianto diduga melakukan sejumlah perbuatan mulai dari menempatkan, mentransferkan atau perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tipikor dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut," kata Febri.
Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca: Sekretaris Klub Bola Madiun Kaget Rumahnya Digeledah KPK
Febri menambahkan, sebelumnya Bambang juga sudah diproses untuk dua perkara yang lain. Pertama yaitu indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012.
Pada kasus pertama ini, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perkara kedua, kata Febri, adalah indikasi tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.
Untuk kasus kedua, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ANTARA
Simak pula:
Suap Pajak, KPK: Adik Ipar Jokowi Bisa Dihadirkan di Sidang
Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Dicecar 17 Pertanyaan