TEMPO.CO, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Madiun Putra Footbal Club (MPFC) Harminto di Jalan Asahan Nomor 27 C Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu, 21 Januari 2017.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan pasar besar setempat senilai Rp 76,523 miliar tahun 2009 – 2012. Wali Kota Madiun Bambang Irianto telah ditahan sebagai tersangka.
Harminto menuturkan, ketika tim penyidik KPK datang dirinya sedang bekerja di perusahaan milik Bambang di Jalan Jawa, Kota Madiun. Ia buru-buru pulang setelah menerima telepon dari Kendedes Tedja Inten, istrinya yang memberitahu tentang keberadaan penyidik yang dikawal ketat oleh anggota Brigade Mobil Detasemen C Pelopor di rumahnya.
"Saya kaget dan bertanya-tanya dalam hati. Ada apa?," kata Harminto kepada Tempo, Minggu, 22 Januari 2017.
Baca juga:
KPK Tahan Wali Kota Madiun Terkait dengan Korupsi Pasar Besar
Wali Kota Madiun Anggap Kasusnya Kesalahan Administrasi
Tersangka Korupsi, Wali Kota Madiun: Saya Siap Jadi Tumbal
Setelah tiba di rumah, penyidik memberitahukan tujuan kedatangannya ke rumah Harminto yakni tentang penyidikan dugaan korupsi. Ia tak bisa berbuat apa-apa dan membiarkan tim KPK melakukan penggeledahan di seluruh ruang dan lemari di dalam kediamannya. Sementara, Harminto hanya duduk-duduk di kursi ruang tamu. ‘’Merasa ada beban mental juga karena banyak tetangga yang menonton (penggeledahan),’’ tutur dia.
Meski demikian, pria yang bekerja di salah satu perusahaan milik Bambang Irianto ini tetap melapangkan dada. Sekitar 2 jam kemudian atau pukul 12.30, ia menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK. Adapun isinya tentang penyitaan faktur pembelian mobil mewah Hummer dan catatan kendaraan operasional perusahaan milik Wali Kota Bambang Irianto.
"BAP susah saya antar ke kantor (di Jalan Jawa),’’ ucap pria bertugas sebagai pencatat kendaraan pribadi maupun perusahaan milik Bambang Irianto ini.
Selain rumahnya digeledah, Harminto juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Markas Brimob di Jalan Yos Sudarso Madiun. Sejumlah karyawan perusahaan milik Bambang juga telah dihadirkan sebagai saksi. Pihak lain di antaranya perusahaan kontraktor dan pejabat di Pemerintah Kota Madiun termasuk wakil wali kota Sugeng Rismiyanto juga dimintai keterangan.
Sayangnya, Sugeng tidak berkenan menjelaskan tentang materi yang disampaikan KPK kepada dirinya. ‘’Tanya saja sama penyidik,’’ ujar dia di sela pemeriksaan di Gedung Bhara Makota milik Kepolisian Resor Madiun Kota, Kamis, 19 Januari 2017.
Dalam kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 12-I atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NOFIKA DIAN NUGROHO