Tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menunjukkan jari tangannya yang sudah dicap tinta seusai memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 019 Khusus Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Rabu (15/2).. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah mengatakan berkas perkaranya sudah lengkap untuk disidangkan. “Alhamdulillah, minta doanya saja,” ucap suami artis Inneke Koesherawati tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 17 Februari 2017.
Fahmi adalah tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga menyuap Deputi Informasi dan Hukum Bakamla Eko Susilo Hadi sebagai kuasa pengguna anggaran. Eko pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan pihaknya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahmi. Namun pemeriksaan sepertinya berjalan singkat. Fahmi tampak keluar gedung KPK pukul 11.10 menggunakan rompi tahanan.
Kepada Tempo, kuasa hukum Fahmi, Maqdir Ismail, membenarkan bahwa berkas kliennya sudah lengkap alias P-21. “Betul, hari ini adalah penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum,” katanya.
Maqdir berujar, kemungkinan persidangan terhadap Fahmi akan digulirkan dua atau tiga pekan mendatang. Pihak Fahmi akan mengikuti persidangan pada umumnya. Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan tim kuasa hukum dalam sidang perdana Fahmi. “Kami mengharapkan perkara dapat diselesaikan dengan cepat.”
Dalam perkara ini, KPK menduga ada komitmen fee sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 220 miliar yang dijanjikan kepada Eko. Suap itu diduga diberikan agar PT Merial Esa Indonesia menjadi pemenang tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Mereka adalah pegawai Fahmi.