Kasus Proyek Jalan, Mantan Bupati Seluma Divonis 2 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 16 Februari 2017 22:55 WIB

Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/2). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Bengkulu - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Bupati Seluma Murman Effendi pada sidang putusan Kamis sore, 16 Februari 2017.

"Terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim, Suryana, pada pembacaan amar putusannya.

Baca: Diduga Korupsi Proyek Jalan, Mantan Bupati Seluma Ditahan


Selain dihukum dua tahun penjara, Murman dihukum membayar denda Rp 200 juta dan hakim menetapkan masa tahanan yang dijalankan oleh terdakwa mengurangi vonis yang dijatuhkan.

Seperti diketahui mantan Bupati Kabupaten Seluma Murman Effendi diduga melakukan korupsi pembangunan jalan hotmix dalam proyek tahun jamak di Kabupaten Seluma tahun 2011. Murman Effendi disangkakan melanggar Pasal 1 angka 5 jo Pasal 5 angka 4 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas KKN.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam proyek pembangunan jalan hotmix sebesar Rp 60 miliar yang diduga merugikan negara Rp 3,68 miliar. Saat itu, Joresmin Nuryadin yang merupakan anak Murman Effendi merangkap sebagai Dirut PT PT Puguk Sakti Permai, rekanan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan jalan hotmix.

Joresmin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 1 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Menurut majelis hakim tipikor, Joresmin terbukti melanggar Pasal 1 angka 5 jo Pasal 5 angka 4 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas KKN dan pencucian uang.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Simak pula: Wahid Foundation: Lebih Dari 60 Persen Aktivis Rohis Siap Jihad

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Gempa Terkini, Kota Bengkulu dan Seluma Bergetar Lagi Sore Ini

5 Februari 2021

Gempa Terkini, Kota Bengkulu dan Seluma Bergetar Lagi Sore Ini

Gempa terkini tak mengguncang sekuat Sabtu sore lalu.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya