TEMPO.CO, Bengkulu - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, Senin, 19 September 2016. Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar enam bulan, akhirnya Murman menyerahkan diri.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Bengkulu Ahmad Darmansyah menuturkan Murman diduga melakukan tindakan pidana korupsi proyek pembangunan jalan hotmix dan jembatan di Kota Tais pada 2011 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3,68 miliar.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Darmansyah.
Seusai dilakukan pemeriksaan selama lebih-kurang empat jam, Murman menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis sebelum akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bentiring, Kota Bengkulu.
Kuasa hukum Murman, Firmauli Silalahi, menyesalkan status DPO yang ditetapkan kejaksaan kepada kliennya. "Selama ini klien saya tidak ke mana-mana, kami selalu memenuhi pemanggilan," katanya.
Firmauli meminta agar kejaksaan memberikan keterangan secara luas terkait dengan status DPO terhadap kliennya tersebut. Firmauli juga menyangsikan kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu terhadap kasus itu mencapai Rp 3,68 miliar. Menurut dia, proyek multiyears tersebut sudah dikerjakan senilai Rp 1,59 miliar lebih.
PHESI ESTER JULIKAWATI