Suap Patrialis, Ini Hasil Pemeriksaan KPK terhadap Ketua MK  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 16 Februari 2017 17:55 WIB

Wawancara eksklusif Majalah Tempo dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kelar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pukul 16.00, Kamis, 16 Februari 2017. Hari ini, ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi menyangkut uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya adalah pertama bagaimana proses mulai dari register perkara sampai putusan itu diucapkan," kata Arief setelah keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Kamis, 16 Februari.

Baca: Dugaan Suap Patrialis, KPK Periksa Sekjen MK Hari Ini

Arief mengatakan sudah menjelaskan semua yang ditanyakan penyidik kepadanya. Selama diperiksa, kata dia, tak ada tekanan yang diberikan penyidik. "Diperiksa proporsional dan profesional sehingga saya merasa keterangan saya memang diperlukan," ujar dia.

Menurut Arief, dalam proses pengambilan putusan uji materiil perkara nomor 129, tak pernah ada intervensi hakim lain. Ia mengatakan semua proses berjalan dengan wajar.

"Saya tidak melihat kejanggalan. Tapi kalau di balik itu ada seorang hakim yang kemudian putusan sudah selesai, kemudian itu dibocorkan ke luar atau disampaikan keluar saya tidak tahu sama sekali," kata Arief.

Dugaan suap ini dimulai dari masuknya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi pada 2015. Undang-undang yang mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan itu dianggap merugikan pengusaha daging impor lokal karena peraturan membolehkan Bulog mengimpor daging sapi India yang lebih murah. Akibatnya, para pedagang lokal kalah saing.

Simak: Kasus Suap Patrialis, Begini Liku-liku Kartel Daging Sapi

Belakangan, seorang pengusaha daging sapi impor, Basuki Hariman, diduga ikut campur untuk memenangkan gugatan itu. Meski bukan termasuk penggugat, Basuki menyatakan dia punya kepentingan bisnis jika gugatan menang.

Basuki pun diduga menyuap Patrialis Akbar sebesar Sin$ 200 ribu melalui perantara teman dekat Patrialis yang bernama Kamaludin. Pada pagi hari sebelum tertangkap, Patrialis diduga menyerahkan salinan draf putusan uji materiil perkara nomor 129 kepada Kamaludin yang diteruskan ke Basuki.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

2 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

6 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

10 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

13 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

19 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya